TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengingatkan, Kamis (27/9) besok merupakan batas waktu pemasukan Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan (LADKHP).
“Pemasukan hingga Kamis besok pukul 18:00 Wita,” kata Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel Rabu (26/9/2018).
Jangan sampai terlambat memasukan LADKHP kata Fahmi. Sebab batas waktunya sudah ditentukan. Dia menjelaskan, semua Parpol di Bolmong, akan ada perbaikan, karena masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
“Batas waktunya sudah ditentukan, kami harapkan semua parpol harus pro aktif,” tegasnya.
Menurut Fahmi, KPU Bolmong sudah menyurat ke masing-masing Parpol dalam hal perbaikan, dan tembusannya ke Bawaslu Bolmong.
“Sekedar mengingatkan saja,” tambahnya.
Menurutnya, KPU Bolmong telah menyiapkan helpdesk Dana Kampanye. Jadi lanjutnya , jadi boleh dimanfaatkan untuk konsultasi bila masih ada yang belum dipahami. Apalagi ada aplikasi SIDAKAM yang memudahkan Parpol untuk mengisi laporan.
“Bila ada yang kurang dipahami manfaatkan helpdesk,” katanya.
Informasi dirangkum, Parpol diwajibkan memasukan LADK1.HP (Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan), LADK2.HP (Laporaan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Hasil Perbaikan), LADK3.HP (Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Hasil Perbaikan), LADK4.HP sampai dengan LADK5.HP (Daftar Saldo Dana Kampanye Hasil Perbaikan), LADK6.HP (Surat Tanggung Jawab atas Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan) dan LADK7.HP (Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Hasil Perbaikan). Hingga saat ini belum satupun Parpol memasukan LADKHP.
Dia mengaku hingga kini belum ada yang masuk. Dia menyarankan gunakan hari ini dan besok untuk memasukan LADKHP,” pngkasnya.
Penulis: Hasdy