TOTABUAN.CO BOLMONG – Bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju d Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) 2024 lewat calon perseorangan
atau independen, harus mampu penuhi syarat dukungan.
Dukungan KTP dari warga ini, yang tersebar 15 kecamatan di Bolmong, minimal tersebar di 8 kecamatan.
Hal itu berdasarkan, ketentuan pasal 41 ayat 2. Bahwa jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sekitar 250.000 jiwa harus di dukung paling sedikit 10 persen.
Komisioner KPU Bolmong Jalaluddin Koesasi menjelaskan, sesuai DPT pemilu 2024 lalu, jumlahnya 182.979. Sehingga untuk dukungan bagi perseorangan harus 10 persen dari DPT.
“Jadi 18.298 dukungan foto KTP yang tersebar kurang lebih 50 persen dari jumlah 15 kecamatan minimal 8 kecamatan di Bolmong untuk 10 persen dari DPT,” kata Jalaluddin.
Kendati demikian, untuk lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, harus melewati verifikasi faktual.
Dia mengatakan, berdasarkan tahapan Pilkada serentak, KPU Bolmong mulai melakukan pengumuman pendaftaran calon perorangan Calon Bupati mulai 5 Mei hingga 19 Agustus. (*)