• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

KPU Bolmong Berikan Batas Waktu Hingga Besok Pemasukan SK Pemberhentian

Redaksi by Redaksi
18 September 2018
in Bolmong
0
KPU Bolmong Berikan Batas Waktu Hingga Besok Pemasukan SK Pemberhentian

Rully Halaa Komisionr KPU Bolmong

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan batas waktu hingga Rabu (19/9/2018) besok untuk measukan surat keputusan (SK) pemberhentian bagi bakal calon yang masih terikat menerima gaji bersumber dari Negara.

“Tinggal sampai besok batas waktu pemasukan SK pemberhentian,” ujar Komisioner KPU Bolmong, Rully Halaa Selasa (18/9/2018).

Rully menjelaskan, SK pemberhentian itu, seperti bakal calon yang sebelumnya sebagai tenaga honor atau kontrak yang  menerima gaji yang bersumber dari anggaran Negara.

Berdasrkan  pasal 27 PKPU Nomor 20 tahun 2018, menyatakan, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), bakal calon yang berstatus pejabat negara, TNI/Polri, PNS, atau yang memiliki pekerjaan bersumber dari keuangan negara, harus memasukan SK pemberhentian.

Dia mengimbau kepada Parpol yang telah mengusulkan calon DPRD Kabupaten Bolmong di seluruh dapil, agar lebih antusias berkoordinasi dengan KPU, untuk kelengkapan administrasi syarat pencalonan.

Rullu mengaku sudah menyurat resmi kepada pimpian Parpol sebagai bentuk  pemberitahuan. Sebab, ada sanksi bila tidak dimasukan, jelan Rully.

Pihak KPU Bolmong kata dia, sedang dalam penyusunan DCT, dan menunggu Parpol yang memiliki calon yang terkait dengan Pasal 27 tadi untuk segera dimasukan. Sebab batas akhir pemasukan adalah satu hari sebelum penetapan DCT.

“Penetapan DCT tanggal 20 September. Jadi batas akhirnya tanggal 19 September,” urainya.

Terinformasi di Kabupaten Bolmong ada 7 parpol yang terindentifikasi yang mengajukan bakal calegnya memiliki pekerjaan yang digaji bersumber dari keuangan Negara.

 

Penulis:Hasdy

Tags: daftar calon tetapKomisi Pemilihan Umumpemilu 2019
Previous Post

Inilah Plafon Angaran APBD Perubahan 2018 Pemkab Bolmong

Next Post

Tim Gurita Polsek Urban Bolaang Uki Amankan Puluhan Liter Miras

Next Post
Tim Gurita Polsek Urban Bolaang Uki Amankan Puluhan Liter Miras

Tim Gurita Polsek Urban Bolaang Uki Amankan Puluhan Liter Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita
Kotamobagu

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

by Redaksi
16 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read moreDetails
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

16 September 2025
Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

16 September 2025
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

15 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.