TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan batas waktu hingga Rabu (19/9/2018) besok untuk measukan surat keputusan (SK) pemberhentian bagi bakal calon yang masih terikat menerima gaji bersumber dari Negara.
“Tinggal sampai besok batas waktu pemasukan SK pemberhentian,” ujar Komisioner KPU Bolmong, Rully Halaa Selasa (18/9/2018).
Rully menjelaskan, SK pemberhentian itu, seperti bakal calon yang sebelumnya sebagai tenaga honor atau kontrak yang menerima gaji yang bersumber dari anggaran Negara.
Berdasrkan pasal 27 PKPU Nomor 20 tahun 2018, menyatakan, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), bakal calon yang berstatus pejabat negara, TNI/Polri, PNS, atau yang memiliki pekerjaan bersumber dari keuangan negara, harus memasukan SK pemberhentian.
Dia mengimbau kepada Parpol yang telah mengusulkan calon DPRD Kabupaten Bolmong di seluruh dapil, agar lebih antusias berkoordinasi dengan KPU, untuk kelengkapan administrasi syarat pencalonan.
Rullu mengaku sudah menyurat resmi kepada pimpian Parpol sebagai bentuk pemberitahuan. Sebab, ada sanksi bila tidak dimasukan, jelan Rully.
Pihak KPU Bolmong kata dia, sedang dalam penyusunan DCT, dan menunggu Parpol yang memiliki calon yang terkait dengan Pasal 27 tadi untuk segera dimasukan. Sebab batas akhir pemasukan adalah satu hari sebelum penetapan DCT.
“Penetapan DCT tanggal 20 September. Jadi batas akhirnya tanggal 19 September,” urainya.
Terinformasi di Kabupaten Bolmong ada 7 parpol yang terindentifikasi yang mengajukan bakal calegnya memiliki pekerjaan yang digaji bersumber dari keuangan Negara.
Penulis:Hasdy