TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mencatat, ada 400 warga Bolmong terdaftar sebagai pemilih di luar daerah.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Bolmong Afif Zuhri.
Afif menjelaskan, untuk warga yang memilih di luar daerah wajib memenuhi sembilan poin yang menjadi syarat. Diantaranya, karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Menurutnya, KPU Bolmong telah melakukan berbagai hal untuk memastikan hak pilih tiap masyarakat terakomodir. Afif menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengamatan sekaligus mengakomodir masyarakat yang ingin pindah memilih karena keadaan.
“Rata-rata memilih di luar itu karena masyarakat bekerja di luar daerah. Tapi ada juga yang bersatatus pelajar,” katanya.
Dia memastikan untuk layanan untuk pindah pemilih resmi ditutup oleh KPU Bolmong.
“Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 yang mengakomodir para pemilih yang pindah memilih untuk kabupaten/kota, karena keadaan tertentu selesai digelar, Selasa (19/3),” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah selesai dengan DPTb, pihaknya pun kini mulai mempersiapkan data untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Semuanya ini kita persiapkan, salah satunya agar tidak mempengaruhi ketersediaan logistik, khususnya surat suara. DPTb juga sasarannya itu, untuk keterpenuhan surat suara,” tandasnya. (**)