TOTABUAN.CO BOLMONG—Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar Diseminasi UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan yang dibuka Sekda Bolmong Ashari Sugeha dilaksanakan di ruang pertemuan lantai II kantor sekretariad daerah (Setda( Selasa 20 Maret 2017.
Ashari saat membacakan sambutan Bupati menyambut baik kegiatan tersebut. Di mana pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan selama ini telah menghasilkan banyak kemajuan. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai tersebut, didorong oleh kebijakan pembangunan diberbagai bidang, salah satunya kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi.
Kendati telah banyak kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi kata Ashari, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta.
“Berbagai peluang usaha yang tercipta, kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan, karena disatu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat, sehingga pasar menjadi terdistorsi,” kata Ashari.
Deputi penegakan hukum (KPPU RI) Mohammad Nur Rofieq mengatakan, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Berbagai fenomena tersebut telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait, antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Penyelenggaraan ekonomi nasional saat ini kurang mengacu kepada amanat pasal 33 UU tahun 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik,” kata Rofieq.
Memperhatikan situasi dan kondisi dalam bidang ekonomi saat ini kata Rofieq, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar.(**)