TOTABUAN.CO BOLMONG — Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Bolmong mengultimatum kepada masyarakat yang ingin mengurusus perizinan agar sesuai dengan aturan yang berlaju. Hal tersebut berdasarkan penturan Kepala KPPT Bolmong, Usman Buchari SHut. Dirinya menjelaskan, pihaknya hanya melayani bagi masyarakat telah lengkap persyaratan yang diminta oleh instansi tersebut.
“Kalaupun masyarakat yang ingin mengurus IMB (Izin Mendirikan Bamgunan), untuk keperluan usaha harus mempunyai sertifikat ataupun berkas pendukung lainnya. Sehingga tidak akan menjadi masalah dikemudian hari,” kata Buchari.
Dirinya menambahkan, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat ingin mengurus izin tersebut.
“Yang penting berkasnya lengkap, tidak akan dipersulit. Apalagi tujuannya untuk membangun daerah. Tentu tidak akan berbelit-belit pengurusan izinnya,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Usman, proses pengurusan izin sudah satu pintu. Sehingga dapat memudahkan masyarakat.
“Karena sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) yang mengatur hal itu, proses perizinan sudah tidak lagi di tiap SKPD. Itu juga dapat memudahkan masyarakat,” katanya.(Mg3)