TOTABUAN.CO BOLMONG — Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, menggelar sosialisasi tax amnesty, dan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dalam kegiatan tersebut Kepala kantor KPP Pratama Deni Tri Satrianto mengatakan, pihaknya mengajak seluruh anggota DPRD dan ASN yang ada di Sekertariat DPRD untuk menyukseskan tax amnesty tersebut.
“Saya sengaja mengajak seluruh elemen baik pimpinan Dekab dan seluruh anggota maupun pegawai Setwan untuk berpartisipasi dalam tax amnesty ini,” katanya.
Dia menambahkan, tax amnesty ini akan dilakukan 3 periode. Untuk periode ke 3 pihaknya juga akan melaksanakan pada Maret mendatang. “Saya sangat harapkan periode ketiga nanti supaya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh anggota Dekab maupun ASN Setwan,” ujar Deni.
Sementara itu, Ketua Bapperda DPRD Bolmong, Marthen F Tangkere menjelaskan, setiap pejabat harus wajib pajak berdasarkan regulasi Undang-Undang (UU) pasal 18 tentang tax amnesty. “Selaku warga negara saya sendiri harus wajib pajak untuk memberi contoh kepada masyarakat sebagai pejabat publik,” katanya. (Mg3)