TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala desa Kolingganggan Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) RJW resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Kota Kotamobagu.
Penahanan itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total mencapai Rp835.126.000,00,-
RJW ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kolingangaan, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, (Sulut), Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara diperkirakan senilai Rp 835.126.000,00,-
Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, RJW ditahan karena hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur.
“Iya, kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka RJW. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Kotamobagu,” kata Angga.
Sebelum ditahan, RJW masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor didampingi kuasa hukumnya.
Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita dan baru selesai pukul 17.00 Wita.
Usai diperiksa jelang Magrib, RJW langsung diantar penyidik ke ruang sel tahanan dengan status sebagai tahanan.
Kanit Tipidkor Polres Kotamobagu, AIPDA Irvan Waney menambahkan, kasus dugaan korupsi dana desa itu, proses pemeriksaan masih terus dilanjutkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. (*)