• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kontraktor Yang Tak Selesaikan Pekerjaan Wajib Bayar Denda

Redaksi by Redaksi
19 Desember 2018
in Bolmong
0
Kontraktor Yang Tak Selesaikan Pekerjaan Wajib Bayar Denda
0
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahlis Gallang menegaskan kepada seluruh instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang memiliki proyek pekerjaan fisik tahun anggaran 2018, agar bersikap tegas terhadap penyedia (kontraktor) yang gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir.

“Kalau sudah melebihi batasan waktu sesuai kontrak maka kenakkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/12/) kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni1/1000 dari sisa pekerjaan. Hitungannya per hari, dan itu wajib dibayarkan. Dia mencotohkan, nilai kontrak 3 miliar. Batas kontrak milsalnya sampai 20 Desember 2018.

“Saat batas pekerjaan selesai hari itu, sementara realisasi fisik baru 80 persen. Maka 80 persen dari total 3 miliar adalah 2,4 miliar. Berarti sisa pekerjaan masih 600 juta. Nah, satu per seribu dari 600 juta itu yang harus dibayarkan per hari yakni 600 ribu per hari,” jelasnya.

Disisi lain, mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini menuturkan,  pemberian kesempatan kepada penyedia (kotraktor) untuk menyelesaikan pekerjaan dibolehkan melewati tahun angaran berjalan. Tapi, kata Tahlis, itu berlaku dengan ketentuan pekerjaan fisik itu minimal sudah mencapai 70 persen.

“Kita berikan waktu penyelesaian 50 hari kerja. Tapi kalau masih dibawah 70 persen, maka tidak diberikan perpanjangan waktu penyelesaian. Karena sudah bisa dipastikan waktu 50 hari kerja tetap tidak cukup untuk menyelesaikan. Lebih besar resikonya ke Pemkab. Dengan begitu, maka harus putus kontrak dan pastinya perusahaan tersebut di black list. Jaminan pelaksanaan dicairkan di Pemkab Bolmong dan itu masuk ke kas daerah,” tandasnya.

Penulis:Viko

Tags: #BolmongdendaproyekTahlis Gallang
Previous Post

Clara Si Pebisnis Donor Uang Resmi Ditahan

Next Post

Baru 20 Persen Pejabat Bolmong Laporkan Harta Kekayaan di KPK

Next Post
Baru 20 Persen Pejabat Bolmong Laporkan Harta Kekayaan di KPK

Baru 20 Persen Pejabat Bolmong Laporkan Harta Kekayaan di KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.