TOTABUAN.CO BOLMONG – Ketua Komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsi , menyatakan bakal memanggil Kepala Satpol PP Bolmong, Linda Lahamesang, terkait pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Menurutnya, pakaian dinas yang digunakannya menyalahai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2013.
“Kami perhatikan sejumlah seragam yang sering dikenakan, malah bermotif mirip seragam salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas). Itu yang akan kita minta klarifikasi,” kata Yusra Senin (23/2/2015) kepada wartawan.
Padahal, pakaian itu sudah diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2013. “Sudah jelas disebutkan pakaian berwarna khaki tua kehijau-hijauan, baik itu pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan (PDL), pakaian dinas petugas pataka (PDPP), pakaian dinas petugas tindak internal (PDPTI), dan pakaian dinas upacara (PDU), namun nampaknya ini tak dipatuhi,” tambah Yusra.
Komisi I akan koordinasi dengan Asisten I Pemkab Bolmong untuk melakukan pemanggilan ke Kasat Pol-PP. Ini demi menjaga agar tidak menimbulkan Polemik.
Selain Yusra, anggota Komisi I Mohamad Syarifudin Mokoagow menambahkan, motif apa yang dilakukan oleh kasat Pol-PP harus sesuai aturan.
“Kalau dia memakai seragam itu ilegal dia harus sesuai aturan,” tandas politisi PKS ini. (Pink)