• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kisruh di Internal PT BDL Terungkap. Anak Pengusaha Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2023
in Bolmong, Hukrim
0
Kisruh di Internal PT BDL Terungkap. Anak Pengusaha Ditetapkan Jadi Tersangka
0
SHARES
428
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kisruh di internal  di PT Bulawan Daya Lestari (BDL) makin terang benderang setelah Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Subdit 1 Unit 3 menetapkan VP alias Victor sebagai tersangka.

VP yang diketahui sebagai anak kandung dari HP alias Hadi atas tindak pidana karena menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai. Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor  LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022. Laporan Polisi Nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022.

“Atas nama PT. Bulawan Daya Lestari memberikan apresiasi yang sebesar besarnya atas kinerja institusi Polri khususnya Bareskrim Polri atas kinerjanya yang profesional, transparan dan presisi,” ucap Direktur utama PT BDL Adrianus Bach Tinungki dalam rilis yang diterima media ini Selasa 22 Februari 2023.

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kisruh di internal  di PT Bulawan Daya Lestari (BDL) makin terang benderang setelah Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Subdit 1 Unit 3 menetapkan VP alias Victor sebagai tersangka. VP yang diketahui sebagai anak kandung dari HP alias Hadi atas tindak pidana karena menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai. Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor  LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022. Laporan Polisi Nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022. “Atas nama PT. Bulawan Daya Lestari memberikan apresiasi yang sebesar besarnya atas kinerja institusi Polri khususnya Bareskrim Polri atas kinerjanya yang profesional, transparan dan presisi,” ucap Direktur utama PT BDL Adrianus Bach Tinungki dalam rilis yang diterima media ini Selasa 22 Februari 2023. Ia mengimbau para notaris agar lebih teliti dan karena satu-satunya pejabat yang dapat mengakses SABH hanya notaris. “Notaris diberikan kewenangan yang begitu besar untuk dapat mengubah susunan perusahaan tanpa verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Maka diharapkan lebih berhati hati terhadap oknum pengusaha yang memberikan dokumen yang tidak mampu dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum mengakses perubahan di SABH,” katanya. Persoalan di internal PT BDL sejak 25 Januari 2022 lalu. VP melalui notaris DS di Kabupaten Bogor telah membuat suatu akta otentik. Akta bernomor 3 Tanggal 25 Januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL di dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM. Namun belakangan skenario sepihak itu melalui notaris DS diketahui karena tanpa ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tanpa perintah pengadilan. Secara sepihak VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya. DS sebagai notaris setelah memeriksa kembali dokumen PT BDL bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. “Dengan ditetapkannya Victor sebagai tersangka maka ini merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu. Hal ini juga membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas 'equality before the law' yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum,” tambahnya. Selain itu juga VP dan HP kerap menunjukan foto  bersama para petinggi di Republik ini yang diduga bertujuan untuk menakuti penyidik. Namun lanjutnya, Ia yakin bahwa institusi Polri akan bekerja profesional, tegak lurus dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. “Tindakan pemalsuan yang dilakukan saudara VP tentunya sangat merugikan pihak PT BDL. Tidak cuma itu, akibat tindakan dari tersangka VP ini  sangat merugikan negara karena tindakan tersebut menghambat program investasi terkait percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya. “Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi institusi Kepolisian yang telah bertindak responsive dalam mengawal realisasi investasi resmi khusus nya di daerah Sulawesi Utara,” tutupnya. (*)
Direktur Utama PT BDL Adrianus Bach Tinungki

Ia mengimbau para notaris agar lebih teliti dan karena satu-satunya pejabat yang dapat mengakses SABH hanya notaris.

“Notaris diberikan kewenangan yang begitu besar untuk dapat mengubah susunan perusahaan tanpa verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Maka diharapkan lebih berhati hati terhadap oknum pengusaha yang memberikan dokumen yang tidak mampu dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum mengakses perubahan di SABH,” katanya.

Persoalan di internal PT BDL sejak 25 Januari 2022 lalu. VP melalui notaris DS di Kabupaten Bogor telah membuat suatu akta otentik. Akta bernomor 3 Tanggal 25 Januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL di dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM.

Namun belakangan skenario sepihak itu melalui notaris DS diketahui karena tanpa ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tanpa perintah pengadilan.

Secara sepihak VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.

DS sebagai notaris setelah memeriksa kembali dokumen PT BDL bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

“Dengan ditetapkannya Victor sebagai tersangka maka ini merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu. Hal ini juga membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas ‘equality before the law’ yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum,” tambahnya.

Selain itu juga VP dan HP kerap menunjukan foto  bersama para petinggi di Republik ini yang diduga bertujuan untuk menakuti penyidik. Namun lanjutnya, Ia yakin bahwa institusi Polri akan bekerja profesional, tegak lurus dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.

“Tindakan pemalsuan yang dilakukan saudara VP tentunya sangat merugikan pihak PT BDL. Tidak cuma itu, akibat tindakan dari tersangka VP ini  sangat merugikan negara karena tindakan tersebut menghambat program investasi terkait percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.

“Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi institusi Kepolisian yang telah bertindak responsive dalam mengawal realisasi investasi resmi khusus nya di daerah Sulawesi Utara,” tutupnya. (*)

Tags: Adrianus Bach TinungkiBareskrimDirtipidum Ekonomi KhususHadi PanduwinataVictor Panduwinata
Previous Post

Yanny Ronny Tuuk Calon Bupati Bolmong 2024

Next Post

Kejari Kotamobagu Berhasil Bawa Dua Kasus Korupsi Hingga Vonis

Next Post
TOTABUAN.CO HUKRIM – Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil disidangkan. Dua kasus itu yakni, kasus korupsi pasar kuliner Kotamobagu dan kasus korupsi RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dari hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) masing-masing telah mendapat vonis dari hakim. Seperti kasus Pasar Kuliner Kotamobagu yang menyeret 2 pejabat di lingkup Pemkot Kotamobagu yakni Herman Aray dan Mulyadi Mando. Selain itu 2 terdakwa sebagai kontraktor lainnya yakni Deni Daun dan Yenny Syukur yang tidak lain sebagai istrinya. Mereka disidangkan di Pengadilan Tipidkor Manado Rabu 22 Februari 2023. Sidang putusan itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan, dan anggota Maria M Sitanggang dan Munsen B Pakpahan. Berdasarkan amar yang dibacakan satu persatu diputuskan terdakwa Herman Aray dengan pidana penjara 3 Tahun 3 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan. Sedangkan terdakwa Mulyadi Mando, dihukum pidana penjara 3 tahun 3 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan. Bagi pihak kontraktor, Yenny Syukur dan Denny Daun, dihukum masing masing 4 Tahun 1 bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp 659.168.839,80 dengan subsider 1 tahun pidana penjara. Dan Denny Daun dihukum penjara 4 Tahun dengan denda 200 juta subsider 1 bulan. Pada masing-masih putusan tersebut JPU dan para terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya. Pada kasus korupsi RTLH Kabupaten Bolmong Majelis Hakim, menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup didampingi hakim anggota Syors Mambrasa dan Phultoni memvonis tiga terdakwa. Mantan Kadis Sosial Bolmong itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 dan dijatuhi pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan serta Denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Subhan Paputungan divonis hukuman pidana 4 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti sebesar 10 juta rupiah subsider 2 tahun kurungan. Dan untuk Jimmy Sumendap, dijatuhkan pidana penjara 7 Tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar 500 juta rupiah subsider 3 tahun 6 bulan kurungan. Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus bersalah terhadap 7 terdakwa perkara Korupsi. Mantan Kajari Bengkulu Utara ini menyebutkan, ada empat orang merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu dan tiga orang lainnya adalah terdakwa kasus korupsi RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow. “Terima kasih kepada teman-teman di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Saya bangga dan diharapkan tahun ini Kejaksaan lebih profesional dalam penegakan hukum demi kepastian hukum di wilayah hukum Kejari Kota Kotamobagu yang membawahi 4 wilayah hukum,” ucapnya. (*)

Kejari Kotamobagu Berhasil Bawa Dua Kasus Korupsi Hingga Vonis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu
Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

by Redaksi
16 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-- Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak baik baik saja terkait pengunaan dana hibah. Dugaan Ketidaktransparan pengunaan dana...

Read moreDetails
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

16 Mei 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.