TOTABUAN.CO BOLMONG—Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow, Firdaus Mokodompit, terus mengkritisi proses penyelesaian kasus korupsi di Bolmong Raya yang sementara ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Bahkan, dia mengaku saat membawa laporan ke Kejaksaan, diduga dijadikan alat untuk bergaining.
“Pengalaman waktu LAKI mengantar laporan, itu diduga dijadikan bargaining,” kata Firdaus saat diwawancara wartawan Rabu (10/12/2014).
Bukan hanya itu terkait kasus korupsi yang sementara ditangani piha Kejaksaan, diduga terjadi makelar kasus (Makelar). Alasannya karena, penangana kasus korupsi TPAPD Bolmong terkesan pilih kasih.
“Contohnya tersangka Farid Asimin dan Ferry Sugeha serta para tersangka lainnya. Ini tidak diberikan pelayanan yang sama. Ferry dan Farid dinilai diberlakukan secara khusus,” tambah dia.
Namun, ketika ditanya soal data ril, Firdaus menegaskan bahwa persoalan data adalah hak privasi mereka. “Itu persoalan hak saya. Yang bisa memvonis orang bersalah adalah pengadilan. Rupanya ada markus yang bermain, karena ada pengalaman dari LAKI. Terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli saat diminta tanggapan malah membantah tudingan itu.
“Jika ada Markus silahkan laporkan. Bahkan, jika pernyataan itu tidak benar maka LSM LAKI bisa digugat,” kata Ivan.
Kalau memang ada Markus lanjut Ivan, yang jelas silahkan melapor ke Polres atau langsung ke Kejaksaan menghadap Kasi Pidsus atau Kasi Intel. “Dia bisa digugat kalau hanya sembarangan beri statemen,” tegas Ivan. (Has)