TOTABUAN.CO BOLMONG – Setelah diterpa isu minta jatah mobil dinas, Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Welty Komaling malah mempertanyakan pembahasan yang terjadi di tingkat komisi. Menurut dia, bahwa pembahasan antara Komisi Satu dan mitra kerja mereka 16 SKPD hanya berlangsung dua jam.
“Kan aneh, pembahasan 16 SKPD di komisi satu hanya berlangsung dua jam saja. Ini patut dipertanyakan,” kata dia.
Baca Juga: Ini Bantahan Bupati Bolmong Soal Pernyataan Ketua DPRD
Kisruh APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2018 ini mencuat, setelah dokumen APBD tersebut dikembalikan oleh tim anggaran Provinsi Sulut, karena tidak ditandatangani Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Menurut Welty, alasan dia tidak menandatangani dokumen tersebut, karena berkonsekuensi hukum. Konsekuensi hukum itu lanjut politisi PDIP ini, karena tahapan pembahasan APBD di DPRD tidak berjalan sesuai dengan mekanisme.
“Tahapan pembahasan berjalan tidak sesuai. Saya saja, tidak mengetahui dan tidak dilibatkan. Di Komisi Satu ada 16 SKPD sebagai mitra kerja. Namun pembahasan hanya berjalan dua jam,” tutur politisi PDIP ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Bolmong Enggan Tandatangani Dokumen APBD
Hingga kini, dokumen APBD itu tidak ditandatanganinya. Soal dituding menghambat kepentingan rakyat, Welty mengatakan, justru apa yang dilakukannya demi untuk penyelamatkan anggaran. Sebab ada angka-angka yang tertuang dalam APBD tidak dibahas semestinya.
Ketua Komisi Satu DPRD Bolmong Yusrah Alhabsyi membantah soal tudingan itu. Menurut Yusrah, apa yang dikatakan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling sebagai pembelaan diri.
“Tidak ada seperti itu, itu bohong,” kata Yusrah Minggu (3/12).
Dalam pembahasan itu Welty juga mengetahui pembahasan di tingkat komisi. Sehingga tidak ada alasan melempar opini yang nantinya akan membingungkan masyarakat. “Harusnya ketika tidak mau menandatangani dokumen APBD, harus membuat surat pernyataan. Tapi sampai hari ini yang bersangkutan tidak mau,” ujar Ketua PKB Bolmng ini. (**)