TOTABUAN.CO BOLMONG – Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Lilik Mahmuda mengaku sempat menghentian proses pencoblosan disalah satu TPS di Desa Mariri Baru Kecamatan Poigar saat hari pencoblosan Rabu 17 April 2019.
Hal itu dilakukan karena terjadi kesalahan pendistribusian surat suara. Lilik menjelaskan, kesalahan pengisian kertas surat suara itu, harusnya dikirim ke Dapil III ternyata masuk ke Dapil II.
Lilik mengatakan, pihaknya mengetahaui kejadian itu pada pukul 09.00 Wita dan langsung memerintahkan petugas KPPS untuk mengentikan proses pencoblosan yang sudah berjalan.
“Kita hentikan meski proses pencoblosan sudah berjalan. Itu atas hasil persetujuan semua saksi dan langsung menggantikan kertas suara yang tertukar,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, sudah ada 17 kertas suara yang sudah dicoblos oleh warga dan itu dianggap rusak. Sedangkan 17 warga yang sudah terlebih dahulu dipanggil, terpaksa harus mencoblos kembali sesuai dengan kertas suara yang ada di Dapil II.
Menurutnya jumlah 17 kertas suara itu, dianggap rusak karena salah daerah pemilihan. Atas persetujuan para saksi, kotak surat suara dibuka dan mengeluarkan surat suara yang sudah dicoblos.
“Setelah diganti kertas suara, proses pencoblosan dilanjutkan kembali,” ungkapnya.
Hingga kini proses penghitungan yang ada di 701 TPS yang tersebar di 200 desa dan dua kelurahan di Bolmong sudah selesai. (**)