• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kepala Daerah Dilarang Alih Fungsikan Lahan Pertanian Pangan. Jika Terbukti Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
9 Februari 2018
in Bolmong
0
Kepala Daerah Dilarang Alih Fungsikan Lahan Pertanian Pangan. Jika Terbukti Bisa Dipidana

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian RI Pending Dadih Permana

0
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian RI, Pending Dadih Permana mengingatkan, para kepala daerah untuk tidak  sembarangan mengambil kebijakan alih fungsi lahan pertanian pengan berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya lahan pertanian pangan, merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, juga dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan ada sanksi pidana jika LP2B dialih fungsikan secara sembarangan.

“Ada sanksi pidana jika lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dialih fungsikan, yang tidak pada tempatnya,” tegas Pending saat memberikan sambutan pada kunjungan kerja di Desa Totabuan Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Jumat (9/2).

Dia menjelaskan, negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara. Sehingga, negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Dia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang nomor 41 Tahun 2009 bab 16 soal ketentuan pidana.

Pada pasal 72 ayat 1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ayat 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Pasal 73. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 74 (1). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

Ayat 2. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:

  1. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
  2. pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah;
  3. pemecatan pengurus; dan/atau d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana diatur dalam bab ini menimbulkan kerugian, pidana yang dikenai dapat ditambah dengan pembayaran kerugian.

Dia juga mengatakan, alih fungsi lahan pertanian di perkotaan dan pinggiran perkotaan saat ini berpotensi sangat besar. Dia berharap kepala daerah untuk memperhatian terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pidana ini tanggung renteng. Sebelum menjurus ke kepala daerah, tentu yang pertama adalah dinas pertanain. Sebab izin pengeringan lahan itu diawali dari dinas” ujar dia.

Membangun lahan yang baru butuh investasi besar sekali kata dia. Membangun pertanian tidak hanya dilakukan oleh kementerian, tetapi partisipasi daerah, masyarakat dan dunia usaha.

Maka apabilan daerah sudah membangun kawasan dan dibackup pemerintah daerah, tentu investasi kemitraan bisa terjalin dan berjalan.

“Tugas pemerintah adalah membuat rintisannya kemudian memfasilitasi infrastruktur dasarnya yang merupakan tugas pemerintah pusat, pemeringah provinsi dan disenegritas dengan pemerintah daerah. Dia beraharap bantuan yang diserahkan ke kepada kelompok tani untuk organisir di maksimalkan. (**)

(**)

Tags: lahanLP2Bpertanianuu nomor 41 tahun 2009
Previous Post

Bupati Bolmong Panen Raya Jagung Bersama Dirjen

Next Post

Tingkatkan Produksi, Bolmong Butuh Peremajaan Tanaman Kopi

Next Post
Tingkatkan Produksi, Bolmong Butuh Peremajaan Tanaman Kopi

Tingkatkan Produksi, Bolmong Butuh Peremajaan Tanaman Kopi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.