TOTABUAN.CO BOLMONG–Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Hi Salihi B Mokodongan dan Yanny Ronny Tuuk bersama pimpinan dan 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, terancam tidak menerima gaji selama enam bulan.
Pasalnya, hingga akhir Agustus ini, belum juga melakukan pembahasan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
Sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, pasal 321 ayat 2, disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Akan tetapi sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan Ranperda kepada anggota Dewan.
Hal ini disebutkan didalam pasal 312 ayat 3 yaitu sangsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, DPRD dan Pemkab saling menyalahkan terkait keterlambatan agenda pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2015 dan KUA PPAS tahun anggaran 2016.
Ketua DPRD, Welty Komaling mengatakan, Pemkab terlambat menyerahkan draft kepada DPRD dan tak mengikuti mekanisme Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD.
“Harusnya eksekutif menyesuaikan dengan RKT. Seharusnya diserahkan Juni agar Juli dibahas. Tapi draft diserahkan eksekutif pada awal Agustus,” kata Welty, belum lama ini.
Padahal, KUA PPAS adalah dokumen anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama Juni, sebagaimana diatur dalam Permendagri No 59 Tahun 2007, Pasal 83 – Pasal 88.
Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Farid Asimin mengatakan, Pemkab tinggal menunggu penjadwalan dari DPRD.
“Draft KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2015 dan draft KUA PPAS tahun anggaran 2016, sudah diserahkan ke DPRD sejak Juli, kami tinggal menunggu penjadwalan untuk dibahas. Semua sudah diserahkan ke DPRD,” kata Asimin.
Senada dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Penanaman Modal dan Statistik, Ramlah Mokodongan mengatakan, Pemkab telah mengikuti sesuai dengan tahapan.
“Kabid Sosbud yang menyerahkan langsung ke pihak Sekertariat Dewan. Jadi draft KUA PPAS sudah ada pada DPRD,” tegas Ramlah.
Ketua Bidang Internal Badko HMI Sulut dan Gorontalo, Supriyadi Dadu mengatakan, belum adanya kepastian pembahasan KUA PPAS, menandakan bahwa Pemkab dan DPRD tak kompak.
“Kesanya memang tak kompak. Soal penyerahan draft saja sudah tidak sejalan. Kemudian agenda pembahasan sampai sekarang juga belum ada kepastian. Seharusnya Pemkab dan DPRD seiring sejalan karena ini menyangkut kepentinga rakyat Bolmong, bukan menunda lagi, tapi segera melakukan pembahasan akan lebih baik,” kata Supriyadi.
Diketahui, Pemkab melalui Bappeda PMS, telah menyerahkan draft dan surat permintaan jadwal pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2015 dan KUA PPAS tahun anggaran 2016, diterima Sekertariat DPRD pada 22 Juli tahun 2015 melalui surat dari Bappeda dengan nomor 050/B.01/Bappeda-Pms/VII/735/2015, tertanggal 10 Juli 2015.
Juga bersamaan dengan Surat Penyampaian KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2015 dan KUA PPAS tahun anggaran 2016, dengan nomor surat 050/B.01/Bappeda-Pms/VII/736/2015. (Has)