TOTABUAN.CO BOLMONG – Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit mengikuti rapat evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas penjabat (Pj) kepala daerah dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rabu 24 Agustus 2022.
Rapat evaluasi itu dilakukan secara daring itu diikuti para Pj kepala daerah mulai gubernur, bupati walikota dari berbagai daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penunjukan Pj. kepala daerah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penunjukan ini merupakan konsekuensi diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dua UU tersebut saling terkait satu sama lain.
Mendagri menyampaikan, rapat tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, selain diatur terkait pembatasan masa jabatan juga diatur mengenai sistem pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan tugas Pj. kepala daerah. Adapun masa jabatan Pj. kepala daerah diatur paling lama satu tahun dengan sistem pelaporan pertanggungjawabannya dilakukan setiap tiga bulan.
Setiap tiga bulan Pj kepala daerah membuat laporan pertanggungjawaban. Khusus untuk penjabat gubernur laporan pertanggungjawaban kepada Presiden melalui Mendagri.
“Jadi nanti dikirim suratnya kepada Presiden melalui Mendagri, dan kemudian untuk penjabat bupati/wali kota disampaikan pertanggungjawabannya kepada Mendagri melalui gubernur sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” kata Tito.
Mendagri mendukung Pj. kepala daerah dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia meminta kepala daerah tidak segan dan ragu untuk meminta persetujuan tertulis dari Kemendagri saat hendak menjalankan tugas.
Mendagri juga mengatakan alasan pelaksanaan Pemilu presiden/wakil presiden dilakukan bersamaan dengan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Alasan tersebut yaitu agar terjadi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara paralel, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ini untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah lima tahunan yang terjadi dalam praktik selama ini. Tahun 2014 pemilihan presiden dan wakil presiden yang otomatis presiden terpilih membuat RPJMN lima tahunan sampai dengan 2019, di tengah-tengah itu ada Pilkada, Pilkada 2017, Pilkada lagi 2018, yang melahirkan kepala daerah-kepala daerah baru, jadi kepala daerah yang baru itu waktunya juga berbeda-beda,” ujarnya. (*)