• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Bupati Bolmong

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2022
in Bolmong
0
TOTABUAN.CO BOLMONG – Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit mengikuti rapat evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas penjabat (Pj) kepala daerah dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rabu 24 Agustus 2022. Rapat evaluasi itu dilakukan secara daring itu diikuti para Pj kepala daerah mulai gubernur, bupati walikota dari berbagai daerah. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penunjukan Pj. kepala daerah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Penunjukan ini merupakan konsekuensi diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dua UU tersebut saling terkait satu sama lain. Mendagri menyampaikan, rapat tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, selain diatur terkait pembatasan masa jabatan juga diatur mengenai sistem pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan tugas Pj. kepala daerah. Adapun masa jabatan Pj. kepala daerah diatur paling lama satu tahun dengan sistem pelaporan pertanggungjawabannya dilakukan setiap tiga bulan. Setiap tiga bulan Pj kepala daerah membuat laporan pertanggungjawaban. Khusus untuk penjabat gubernur laporan pertanggungjawaban kepada Presiden melalui Mendagri. “Jadi nanti dikirim suratnya kepada Presiden melalui Mendagri, dan kemudian untuk penjabat bupati/wali kota disampaikan pertanggungjawabannya kepada Mendagri melalui gubernur sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” kata Tito. Mendagri mendukung Pj. kepala daerah dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia meminta kepala daerah tidak segan dan ragu untuk meminta persetujuan tertulis dari Kemendagri saat hendak menjalankan tugas. Mendagri juga mengatakan alasan pelaksanaan Pemilu presiden/wakil presiden dilakukan bersamaan dengan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Alasan tersebut yaitu agar terjadi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara paralel, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.  “Ini untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah lima tahunan yang terjadi dalam praktik selama ini. Tahun 2014 pemilihan presiden dan wakil presiden yang otomatis presiden terpilih membuat RPJMN lima tahunan sampai dengan 2019, di tengah-tengah itu ada Pilkada, Pilkada 2017, Pilkada lagi 2018, yang melahirkan kepala daerah-kepala daerah baru, jadi kepala daerah yang baru itu waktunya juga berbeda-beda,” ujarnya. (*)

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit saat mengikuti rapat evaluasi bersama Mendagri Tito Karnavian

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit mengikuti rapat evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas penjabat (Pj) kepala daerah dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rabu 24 Agustus 2022.

Rapat evaluasi itu dilakukan secara daring itu diikuti para Pj kepala daerah mulai gubernur, bupati walikota dari berbagai daerah.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penunjukan Pj. kepala daerah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Penunjukan ini merupakan konsekuensi diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dua UU tersebut saling terkait satu sama lain.

Mendagri menyampaikan, rapat tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, selain diatur terkait pembatasan masa jabatan juga diatur mengenai sistem pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan tugas Pj. kepala daerah. Adapun masa jabatan Pj. kepala daerah diatur paling lama satu tahun dengan sistem pelaporan pertanggungjawabannya dilakukan setiap tiga bulan.

Setiap tiga bulan Pj kepala daerah membuat laporan pertanggungjawaban. Khusus untuk penjabat gubernur laporan pertanggungjawaban kepada Presiden melalui Mendagri.

“Jadi nanti dikirim suratnya kepada Presiden melalui Mendagri, dan kemudian untuk penjabat bupati/wali kota disampaikan pertanggungjawabannya kepada Mendagri melalui gubernur sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” kata Tito.

Mendagri mendukung Pj. kepala daerah dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia meminta kepala daerah tidak segan dan ragu untuk meminta persetujuan tertulis dari Kemendagri saat hendak menjalankan tugas.

Mendagri juga mengatakan alasan pelaksanaan Pemilu presiden/wakil presiden dilakukan bersamaan dengan Pilkada Serentak pada tahun 2024. Alasan tersebut yaitu agar terjadi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara paralel, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ini untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah lima tahunan yang terjadi dalam praktik selama ini. Tahun 2014 pemilihan presiden dan wakil presiden yang otomatis presiden terpilih membuat RPJMN lima tahunan sampai dengan 2019, di tengah-tengah itu ada Pilkada, Pilkada 2017, Pilkada lagi 2018, yang melahirkan kepala daerah-kepala daerah baru, jadi kepala daerah yang baru itu waktunya juga berbeda-beda,” ujarnya. (*)

Tags: bolmongKemendagrilimi mokodompitPj Bupatitito karnavian
Previous Post

Jabatan Kadis Sosial Bolmong Masuk Daftar Lelang

Next Post

Hamri: Stasiun TVRI Akan Segera Hadir di BMR

Next Post
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) terus mendorong hadirnya stasiun televisi lokal baru untuk menyambut program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni Analog Switch Off (ASO) atau peralihan siaran televisi dari analog ke digital. Menurut Anggota KPID Sulut Hamri Mokoagow, setelah beralih stasiun televisi dari analog ke digital, pihaknya berharap akan tumbuh tv lokal yang menayangkan konten konten lokal. "KPID Sulut terus mendorong Tv lokal. Kami sangat berharap akan tumbuh tv tv lokal kedepannya khususnya di Bolaang Mongondow Raya (BMR),” kata Hamri. Ketua GP Anshor Kotamobagu ini mengatakan, saat KPID Sulut gencar melakukan sosialisasi terkait penyiaran digital. "Karena kalau sudah masuk penyiaran digital itu nanti maka akan banyak kanal-kanal yang terbuka," tuturnya. Seluruh siaran TV di Indonesia akan beralih dari analog ke digital November  2022. Analog Switch Off merupakan migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Beberapa keuntungan akan didapatkan masyarakat pada siaran digital tersebut seperti tayangan siaran yang jernih serta berbagai macam konten siaran lain. Ia menambahkan, upaya KPID untuk menghadirkan stasiun televisi dalam waktu akan terwujud. Di mana pembangunan stasiun TVRI di BMR rencananya akan dibangun di Kotamobagu. Setelah hampir dua tahun, upaya KPID Sulut  akan menjadi kenyataan. Setelah sebelumnya berhasil mendorong perizinan yang bergerak dalam bidang penyiaran TV kabel, lembaga penyiaran berlangganan, maka kali ini lewat komunikasi, dengan TVRI Nasional dan Sulut untuk pembangunan stasiun TVRI di Kotamobagu tentunya untuk BMR. “Ini salah satu komitmen saya untuk masyarakat dan pemerintah Bolmong Raya. Insya Allah pembangunan ini akan segera ditindak lanjuti TVRI bisa mengunjungi Pemkot Kotamobagu,” tandasnya. (*)

Hamri: Stasiun TVRI Akan Segera Hadir di BMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.