• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kembali Pemkab Bolmong Pecat Dua ASN

Redaksi by Redaksi
5 November 2018
in Bolmong
0
Kembali Pemkab Bolmong Pecat Dua ASN

Ilustrasi Pemecatan PNS

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), tidak main-main dalam disiplin Aparatur Negeri Sipil (ASN). Terbukti setelah melalui sidang kode etik, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong memutuskan memecat dua ASN.

Selain memecat dua ASN, BKPP juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada tiga ASN yang lain.

Pemecatan, pemberian sanksi dan pemberhentian dengan hormat tersebut, dibacakan melalui apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Bolmong di halaman Kantor Bupati.

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba menjelaskan, sebelumnya dua ASN yang dipecat sudah tidak pernah masuk kantor selama lima bulan berturut-turut.

“Sudah 5 bulan tidak pernah masuk. Sebelumnya dua ASN ini juga pernah diberikan sanksi penurunan pangkat agar ada efek jerah, tetapi tetap tidak mengindahkan,”  ungkap Amba di kantornya Senin (5/11/2018).

Ia menambahkan, untuk dua ASN yang mendapatkan penurunan pangkat karena melakukan pelanggaran disiplin. Sementara satu lagi diberhentikan karena permintaan sendiri.

Terpisah Kapala Seksi (Kasi) Disiplin dan Penganggaran, Ervina Soikromo, saat membacakan SK putusan sidang kode etik ASN menjelaskan, kelima ASN terkena pasal tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ketentuan jam kerja.

“Lima ASN itu kena PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” katanya saat membacakan SK dari Bupati Bolmong.

 

Penulis: Viko

Tags: bolmongKabupaten Bolaang MongondowPemecatan PNSYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Pemkab Bolsel Bakal Terapkan Gaji PNS Berdasarkan Beban Kerja

Next Post

Jelang Ujian, Pelamar CPNS di Bolmong Harap-Harap Cemas

Next Post
Jelang Ujian, Pelamar CPNS di Bolmong Harap-Harap Cemas

Jelang Ujian, Pelamar CPNS di Bolmong Harap-Harap Cemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025
Bolmong

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

by Redaksi
15 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Tiga penyuluh pertanian daerah ini berhasil...

Read moreDetails
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
Proyek Command Center Bakal Bernasib Sama dengan Dua Proyek Polsek

Proyek Command Center Bakal Bernasib Sama dengan Dua Proyek Polsek

15 November 2025
Kabupaten Bolmong Siap Jadi Penyuplai Bahan Pangan ke Sangihe

Kabupaten Bolmong Siap Jadi Penyuplai Bahan Pangan ke Sangihe

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.