TOTABUAN.CO BOLMONG— Sepanjang 2017, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolnog) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong secara resmi telah memberhentikan tidak dengan hormat para para PNS yang tidak disiplin. Sanski itu diberikan berdasarkan PP 53 Tahun 2010. Terbaru, kembali Dua PNS dipecat tidak dengan hormat lantaran melanggar disiplin. Keduanya adalah Inge Juwita Potabuga pengatur muda tingkat I, II/b staf di Kantor Camat Lolak dan Arifin Potabuga pengatur muda II/b staf di Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang Bolmong. Pemecetan Dua PNS itu dibacakan usal upacara 1 Oktober di Halaman Kantor Bupati Bolmong Senin (2/10).
Selain itu, dua PSN lainnya yakni Rustanto Sugeha pengatur muda II/c staf di Dinas Pehubungan dan Iswanto Ismari Pembina tingkat I IV/b staf di kantor Sekretariat daerah, diberikan sanki penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Pemecatan dua PNS itu berdasarkan keputuan Bupati Bolmong tahun 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol sebelum keputusan itu diambil, para PNS dilakukan sidang kepegawaian. Hamri menjelaskan, dari pemecatan itu atas laporan dari pimpinan SKPD yang bersangkutan.
“Jadi, ini berdasarkan atas laporan masing-masing pimpinan SKPD. Kemudian diitindak lanjuti dengan sidang,” kata Hamri.
Hamri menegaskan, atas hasil pemeriksaan dua PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran tidak melaksanakan tugas kedinasaan atau tidak masuk kantor.
“Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kententuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3 angka 11 yakni masuk kerja menaati kententun jam kerja,” jelasnya.
Selain dua PNS yang di berhentikan tidak dengan hormat, dua PNS lainnya mendapat sanki penundaan kenaikan pangkat selam satu tahun. Atas berkas laporan dari pimpinan SKPD, keduanya melanggar PP 53 tahun 2010 karena tidak masuk kantor selama 27 hari dan 30 hari. Hal ini melanggar pasal 7 ayat 4 huruf e PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hamri mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Apabila tidak ada keberatan maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan tersebut.
Penulis: Hasdy