• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kembali, Dua PNS Bolmong Dipecat Tidak Dengan Hormat

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2017
in Bolmong
0
Kembali, Dua PNS Bolmong Dipecat Tidak Dengan Hormat
0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG— Sepanjang 2017, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolnog) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong secara resmi telah memberhentikan tidak dengan hormat para para PNS yang tidak disiplin. Sanski itu diberikan berdasarkan  PP 53 Tahun 2010.  Terbaru, kembali Dua PNS dipecat tidak dengan hormat lantaran melanggar disiplin. Keduanya adalah Inge Juwita Potabuga pengatur muda tingkat I, II/b staf di Kantor Camat Lolak dan Arifin Potabuga pengatur muda II/b staf di Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang Bolmong. Pemecetan Dua PNS itu dibacakan usal upacara 1 Oktober di Halaman Kantor Bupati Bolmong Senin (2/10).

Selain itu, dua PSN lainnya yakni Rustanto Sugeha pengatur muda II/c staf di Dinas Pehubungan dan Iswanto Ismari Pembina tingkat I IV/b staf di kantor Sekretariat daerah, diberikan sanki penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Pemecatan dua PNS itu berdasarkan keputuan Bupati Bolmong tahun 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol sebelum keputusan itu diambil, para PNS dilakukan sidang kepegawaian. Hamri menjelaskan,  dari pemecatan  itu atas laporan dari pimpinan SKPD yang bersangkutan.

“Jadi, ini berdasarkan atas laporan masing-masing pimpinan SKPD. Kemudian diitindak lanjuti dengan sidang,” kata Hamri.

Hamri menegaskan, atas hasil pemeriksaan dua PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran tidak melaksanakan tugas kedinasaan  atau tidak masuk kantor.

“Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kententuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3 angka 11 yakni masuk kerja menaati kententun jam kerja,” jelasnya.

Selain dua PNS yang di berhentikan tidak dengan hormat, dua PNS lainnya mendapat sanki penundaan  kenaikan pangkat selam satu tahun. Atas berkas laporan dari pimpinan SKPD, keduanya melanggar PP 53 tahun 2010 karena tidak masuk kantor selama 27 hari dan 30 hari. Hal ini  melanggar pasal 7 ayat 4 huruf e PP nomor 53 tahun 2010 tentang  Disiplin PNS.

Hamri mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan . Apabila tidak ada keberatan maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung tanggal PNS yang bersangkutan  menerima keputusan tersebut.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Hamri BinolpemecatanPNSPP nomor 53 Tahun 2010
Previous Post

Pasar 23 Maret Kotamobagu Jadi Pasar Percontohan se-Sulut

Next Post

Pemkot Kotamobagu Gelar Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Bolmong Jadi Irup

Next Post
Pemkot Kotamobagu Gelar Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Bolmong Jadi Irup

Pemkot Kotamobagu Gelar Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Bolmong Jadi Irup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.