TOTABUAN.CO BOLMONG – Ketegangan dua daerah yang berbatasan yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tampaknya terus memanas.
Di mana Pemkab Bolmong melayangkan protes atas pembangunan tugu tapal batas yang sedang berlangsun di puncak Tongara. Alasannya, karena Pemkab Bolmong saat ini telah mengajukan Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Bolmong dan Bolsel ke Mahkamah Agung (MA).
Pemkab Bolmong menilai dengan dibangunnya tugu tersebut, telah terjadi pelanggaran dan harusnya Pemkab Bolsel menunggu hasil putusan MA.
Camat Lolayan Faisal Manoppo bersama warga Desa Matali Baru, telah meninjua lokasi pembangunan tugu perbatasan, oleh Pemkab Bolsel.
Menurut Camat Lolayan Faisal Manoppo, aktivitas pembuatan tugu itu diketahui setelah warga memberikan informasi.
“Ada laporan dari warga bahwa ada aktivitas pembangunan tugu di puncak Tonggara,” kata Faisal Minggu (29/7/2018).
Dari penuturan warga kata Manoppo, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama satu bulan.
Faisal mengaku baru mengetahui ada kegiatan pembangunan tugu perbatasan wilayah di puncak Tonggara. Apalagi lokasi tersebut diklaim masuk wilayah Matali Baru dan Mopusi, ujarnya.
Namun saat lakukan peninjauan bersama lima kepala desa tidak mendapat titik terang. Sebab pihak pelaksana tidak akan menghentikan pekerjaan proyek tersebut.
Bupati Bolmong melalui Kabag TUP dan Humas Parman Ginano mengatakan, Bupati telah mewarning dan meminta proyek tugu tersebut untuk dihentikan. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadi hal –hal yang tidak diinginkan.
“Jangan coba coba membangun tugu perbatasan di wilayah Pemda Bolaang Mongondow. Hal ini guna menghindari pertumpahan darah,” tegas Parman melalui rilis yang diterima.
Parman menegaskan, Pemkab Bolmong akan melakukan peninjauan dan berencana tugu yang dibangun akan dirobohkan karena statusnya masih dalam judicial review di MA.
“Himbauan Bupati ke masyarakat Bolmong pertahankan setiap jengkal tanah Bolmong dengan cara apapun baik otak maupun otot dari para pencuri,” tegasnya.
Sementara Penkab Bolsel sendiri bersikukuh bahwa apa yang dilakukan itu berdasarkan dengan aturan.
Juru bicara Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong menegaska, yudisial review itu hak setiap warga Negara yang merasa tidak puas atas keputusan pemerintah pusat atau suatu produk hukum peraturan yang diterbitkan.
Namun tidak bisa menghambat pembangunan tapal batas yang akang dibangun.
“Karena dasar kita jelas Permendagri tentang penetapan batas daerah Bolmong Bolsel. Makanya dengan penetapan tapal batas itu justru Pemkab Bolsel dalam hal ini sangat menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Secara yuridis formal yang berlaku hari ini adalah, Permendagri tentang tapal batas berdasarkan turunan dari undang undang pemekaran Bolselm,” kata Ahmadi menjelaskan.
Sehingga menurutnya, keliru kalau ada yang menilai Bolsel membangun tapal batas sepihak atau berspekulasi tidak hormati yudisial rivew.
“Sebagai pemerintah daerah, Bolsel menghargai apa sikap yang diambil Pemda Bolmong tentang yudisial review. Tapi juga harus menghormati Pemda Bolsel yang akang menjalankan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Hasdy