TOTABUAN.CO BOLMONG – Praktik politik uang makin tak terbendung menjelang Pilkada Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong). Jika sebelumnya Aparat dari Polres Bolmong mengamankan tiga pelaku dan barang bukti uang, kini Polres Kotamobagu kembali mengamankan dua warga Bolmong bersama barang bukti Sabtu 23 November 2024.
Keduanya yakni RT warga Desa Mopusi dan SD warga Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan. berdasarkan informasi yang dirangkum, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu merupakan kolaborasi dengan Polsek Lolayan terkait informasi praktik politik uang untuk pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3 (SK-ADT) dan Cabup dan Cawabup Kabupaten Bolmong Nomor urut 3 (LM-WK).
Dari barang bukti yang diamankan uang berjumlah Rp 1.350.000 dengan pecahan 50 ribu rupiah. jumlah tersebut terisi di amplop berjumlah 9 buah. Selain uang yang terisi di amplop 5 buah dengan pecahan Rp 100.000 berjumlah Rp 500.000. Stiker pasangan cabup dan cawabup Bolmong nomor urut 3 (LM-WK) sebanyak 50 lembar dan stiker pasangan cagub dan cawagub nomor urut 3 (SK-DT) sebanyak 50 lembar. Handphone milik kedua warga juga ikut disita bersama daftar nama penerima serangan fajar.
OTT itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik bekerjasama dengan Polsek Lolayan yang dipimpin AKP Rusdin Sima untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap praktik politik uang di Desa Tanoyan Selatan. Dari hasil pengembangan, berhasil identifikasi identitas dan keberadaan pelaku.
“Sesuai informasi, SD berada di rumahnya di desa Tanoyan Selatan sehingga tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti dan di bawah ke Sentra Gakkumdu untuk proses lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik.
Tak berselang lama SD ditangkap bersama barang bukti, aparat kemudian mengamankan RT 55 Tahun. RT diamankan pukul 17.00 wita bertempat di Desa Mopusi dengan kasus yang sama. barang bukti yang berhasil diamankan sama seperti dengan SD. Yakni uang, kaos, stiker paslon Cagub dan Cawagub serta Paslon Cabup dan Cawagub nomor urut 3.
Barang bukti yang diamankan, berupa uang yang terisi di amplop 23 buah yang setiap amplop berisi uang Rp150.000 dengan total Rp 3.450.000. stiker pasangan Cagub dan cawagub Sulut nomor urut 3 (SK-ADT) berjumlah 266 lembar, dua unit handphone, daftar nama penerima serta kalender pasangan Cagub dan Cawagub Sulut nomor urut 3 (SK-ADT).