TOTABUAN.CO BOLMONG – Dalam memacu perkembangan dan kemajuan Bolaang Mongondow (Bolmong), diperlukan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyrakatan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, Undang-Undang Nomor:25 Tahun 2004 (UU No:25/2004) Tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor:8 Tahun 2008 (PP No:8/2008) Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahapan pengawasan.
“Pelaksanaan forum ini merupakan wadah penampungan serta penjaringan aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” kata Sugeha.
Sementara itu, Ketua Dekab Bolmong, Welty Komaling mengatakan, forum SKPD merupakan sinkronisasi rencana kerja prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemkab dengan mengacu pada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan.
“Sehingga program dan kegiatan secara keseluruhan prorakyat dalam mensejahteraan masyarakat di Bolmong,” ujarnya.
Ia menerangkan, dibutuhkan keselarasan, kesajajaran program antar SKPD dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran.
“Sesuai kewenangan untuk pelaksanaan prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya. (Mg3)