TOTABUAN.CO BOLMONG – Penanganan kasus persetubuan anak dibawah umur yang dilaporkan warga kecamatan Bolaang Timur di Polsek Bolaang wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dikeluhkan pihak keluarga korban.
Hingga saat ini penanganan kasus yang dilaporkan pada 23 Maret lalu belum mampu diselesaikan. Akibat lambatnya penanganan kasus tersebut, pelaku kini berhasil kabur.
Menueur salah satu keluarga korbanm kasus tersebut dilaporkan pada 23 Maret, tapi hingga kini tidak ada tindakan.
“Bahkan pelaku sudah melarikan diri,” ucap salah satu keluarga korban.
Ia menjelaskan, kasus persetubuan itu terjadi di pantai Desa Tadoy Kecamatan Bolaang Timur pada 9 Maret sekitar pukul 22.30 WITA.
Menurut pihak keluarga, mereka menyesalkan penanganan kasus tersebut, karena sejak dilaporkan pada Maret lalu, hingga kini belum selesai.
“Bahkan lambatnya penanganan, pelaku sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Pihak keluarga curiga bahwa diduga pelaku telah menyuap oknum penyidik sehingga berhasil kabur.
Namun tudingan tersebut dibantah Kapolsek Bolaang IPTU Sugiyanto. Meski diakui pelaku berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran, namun penanganan kasus tersebut terus dilakukan .
Menurut Sugiyanto, status yang bersangkutan masih sebatas saksi. Penanganan yang dilakukan lanjutnya, telah memanggil saksi korban untuk dimintai keterangan.
“Tidak benar kalau kita biarkan. Kasus tersebut sedang dalam proses, meski diakui yang bersangkutan sudah melarikan diri,” katanya.
Ia menegaskan, kasus tersebut tetap menjadi konsen terlebih korban anak dibawah umur. Dalam penanganan kasus tersebut kata Sugiyanto, terkendala dengan saksi-saksi.
Namun Ia memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Bolmong AKBP Nova Surentu menjelaskan, bahwa yang bersangkutan adalah calon tersangka yang masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik. Tetapi pada saat pemeriksaan, ada TKP yang perlu kehadiran penyidik sehingga penyidik menunda pemeriksaan dulu ke TKP kembali.
“Saat kembali dari TKP, yang di periksa sudah tidak ada, dan terkait tersebut penyidik langsung mencari terlapor tersebut untuk segera di Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Bolmong Nova Surentu. (*)