TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) LKPD Tahun anggaran 2019.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Bolmong, dilakukan secara daring atau online di tengah pandemi Covid-19 ini. LHP tersebut diterima Bupati Bolmong Yasti Soepredejo Mokoagow yang diserahkan Kepala BPR RI Perwakilan Sulut Karyadi Senin 11 Mei 2020.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut, pengelolaan anggaran tahun 2019 Pemkab Bolmong keluar dari opini Disclaimer dan mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Perjuangan Pemkab Bolmong dibawa kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow untuk keluar dari Disclaimer atas laporan keuangan daerah membuahkan hasil.
“Alhamdulillah sesuai penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangn Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019 oleh BPK RI, menyatakan Kabupaten Bolmong keluar dari discleamer dangan status opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. Ini berkah yang patut di syukuri dan berbangga,” ungkap Yasti.
Selama ini Kabupaten Bolmong berada di posisi paling bawah dari 15 kabupaten kota lainnya di Sulut terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI. Itu lantaran persoalan aset yang terus mengganjal.
“Dari persoalan aset dari angka 100, hari ini sudah turun tinggal menjadi 20. Mudah-mudahan, tahun ini akan terus kita pacu untuk diselesaikan,” ucap Bupati.
Selama ini Pemkab Bolmong mendapat Disclaimer atas laporan keuangan daerah. Disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (TMP) merupakan opini terburuk yang diberikan BPK RI terhadap pemerintah atau kementerian lembaga atas hasil audit laporan keuangan. Namun kini, Pemkab Bolmong keluar dari opini buruk tersebut dan meraih WDP. (Advertorial)