TOTABUAN.CO BOLMONG- Kelangkaan pupuk subsidi beberapa bulan terakhir terjadi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Imbasnya para petani harus membeli pupuk non subsidi yang harganya cukup mahal.
Kelangkaan pupuk subsidi ini dirasakan para petani. Seperti Kecamatan Poigar, Bolaang, Bolaang Timur, Lolak dan Sangtombolang. Bahkan di Dumoga pun sebagai lumbung beras di Bolmong juga mengalami hal yang sama.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong melalui Komisi III merespon keluhan petani dengan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan memanggil Dinas Pertanian serta sejumlah penyuluh pertanian se-Bolmong.
Sekretaris Komisi III Supandri Damogalad yang memimpin rapat tersebut mempertanyakan penyebab kelangkaan pupuk yang terjadi beberapa bulan terakhir.
“Kami menerima laporan adanya kelangkaan pupuk, disamping itu karena langkahnya pupuk harga pun dinaikan oleh kios-kios tertentu,”ujar Supandri, Selasa 16 Februari 2021 kemarin.
Supandri meminta agar Dinas Pertanian melakukan evaluasi persoalan ini. Sebab persoalan yang sama sering terjadi setiap tahunnya.
“Setiap tahun terjadi di lapangan dan hampir semua terjadi di 15 kecamatan di Bolmong. Kami ingin tahu alasannya karena ini menyangkut kebutuhan petani,”kata politis PKB ini.
Anggota Komisi III lainnya Febrianto Tangahu juga meminta agar dilakukan evaluasi kios penyedia bahan pertanian agar memberi pupuk sesuai data petani yang ada di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pertanian.
“Sebab banyak petani yang tidak terdaftar sebagai kelompok, begitu ada yang sudah meninggal tapi masih terdaftar di RDKK,” Anto sapaan akrabnya.
Kepala Dinas Pertanian Remon Ratu mengaku tidak ada kelangkaan pupuk subsidi di Bolmong, bahkan stok pupuk di distributor terbiilang cukup banyak.
Hanya saja, kata dia mekanisme penebusan pupuk subsidi di distributor harus ada rekapan dari RDKK.
“Kios banyak yang belum menebus ke distributor karena saat ini cas and carry. Harus bayar dulu baru ada pupuk, tentu sesuai dengan HET harganya,” tutur Remon.
Remon pun menjelaskan, untuk HET pupuk subsidi sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020 yang terbit pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
“Ada lima jenis pupuk bersubsidi diantaranya pupuk Urea, ZA, SP-36, NPK Phonska, dan Petroganik,” beber Remon.
Menurutnya, kuota pupuk bersubsidi untuk Bolmong sebanyak 921 ton. Ada pun sebanyak 1117 ton pupuk juga diberikan oleh Dinas Pertanian Provinsi Sulut.
“Alokasi pupuk bukan kewenangan daerah, malah sekaranf ini bertambah karena bergeser dari serapan dari kepulauan Talaud dan Mitrayang dialokasikan di Bolmong,”jelas dia.(*)