TOTABUAN.CO BOLMONG – Pejabat Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan. Menurut Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan, pelaporan harta kekayaan dengan mengisi format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah bentuk komitmen transparansi kekayaan.
“Formulir KPK-B yang dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kita terima dan sudah disebar ke pejabat. Itu wajib diisi lagi oleh pejabat yang sebelumnya telah mengisi formulir KPK-A,” kata Salihi.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Bolmong, Ma’rif Mokodompit mengatakan, formulir KPK-B adalah laporan tambahan harta kekayaan setelah menduduki jabatan.
“Sekarang kita sedang memverifikasi LHKPN sebelum dilaporkan ke KPK. Karena, format KPK-B baru diterima,” ujar Ma’rif.
Di Pemkab Bolmong, 80 persen pejabat telah mengisi KPK-A. “Itu karena sekitar 20 persen pejabat telah pensiun. Seluruh pejabat itu wajib mengisi lagi formulir KPK-B,” katanya.
Setelah KPK-B diisi oleh seluruh pejabat, LHKPN itu akan langsung dimasukkan ke KPK. “Bagi pejabat eselon dua, setiap pergantian jabatan wajib melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya.
Editor Hasdy Fattah