TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagi Elwin Agustian Khahar menghadiri sosialisasi pendampingan hukum yang diprakarsai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bolaang Mongondow di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Rabu 10 Juli 2024.
Di hadapan ratusan Sangadi (kepala desa), Elwin menegaskan soal lahirnya undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mantan Kajari Bengkulu Utara ini memaparkan, bahwa Sangadi tetap mendapatkan perlindungan hukum selama kebijakan itu tidak menguntungkan pribadi Sangadi itu sendiri.
“Setiap kebijakan atau aturan dari Sangadi, jika ada kendala dalam pelaksanaannya, akan mendapatkan perlindungan hukum selama kebijakan itu tidak untuk menguntungkan pribadi,” Elwin.
Kejaksaan kata dia, akan berikan perlindungan hukum kepada Sangadi selama kebijakan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dia berpesan, agar Sangadi tidak takut dalam menjalankan tugas, asalkan sesuai ketentuan regulasi yang ada.
“Bekerjalah sesuai dengan regulasi aturan yang ada. Jika ada kendala dikoordmasikan dengan pemerintah daerah,” katanya.
“Kami dari Kejaksaan, tidak akan langsung menindak, kecuali jika Kepala Desa tersebut tidak mengindahkan saran dari pemerintah daerah atau Bupati. maka, kami akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang kurang dimengerti, segera konsultasi. Sehingga setiap kebijakan yang dilakukan, sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Ketua APDESI Kabupaten Bolaang Mongondow Felix Rapar, menjelaskan sosialisasi pendampingan hukum ini dalam rangka penatausahaan pengelolaan dana desa agar ke depan lebih baik dan lebih tepat sasaran.
Felix mengakui, banyak Sangadi yang masih bituh arahan dan masukan dalam pengelolaan administrasi desa.
“Terdapat kekurangan, yang kemudian kekurangan tersebut bisa berpotensi hukum. Sehingga perlu adanya kerja sama pendampingan hukum yang bisa memberikan manfaat positif,” kata Felix. (*)