• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kejari Kotamobagu Dapat Apresiasi

Redaksi by Redaksi
12 April 2016
in Bolmong
0
Berkas Kasus Koruspi Milik Mantan Bupati Bolmong Resmi Dilimpahkan

Kepala Kejaksaan Kotamobagu Dasplin SH MH

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Kejaksaan Kotamobagu Dasplin SH MH
Kepala Kejaksaan Kotamobagu Dasplin SH MH

TOTABUAN.CO BOLMONG—Upaya penuntasan kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu mulai menunjukan keberhasilan. Terbukti kasus dugaan korupsi dana reses DPRD  tahun 2013 lalu tuai apresiasi sejumlah kalangan aktifis Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan, Sofyanto, mengatakan, langkah berani sudah ditunjukan Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Dasplin SH MH dalam menangani kasus dugaan korupsi reses DPRD Bolmong yang sejak 2014 lalu dilakukan penyelidikan.

“Ini harus diberikan apresiasi langkah positif Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Ini adalah terobosan yang sangat berani yang dilakukan Kejari Dasplin SH MM,” kata Sofyanto, Selasa (12/04).

Apalagi lanjut Sopianto, penyelidikan kasus ini berjalan hampir dua tahun, yakni dari tahun 2014 hingga tahun 2016.

“Hampir dua tahun penyelidikan kasus ini berjalan di Kejari, dari tahun 2014 dan sampai saat 2016. Kami berharap motivasi pihak Kejaksaan dalam menangani kasus ini adalah benar-benar penegakan hukum,” ujar Sofyanto.

Namun, dia berharap kasus tersebut tidak hanya sampai pada penahanan terhadap dua tersangka yakni AB dan VTS yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bolmong.  Akan tetapi harus mampu mengusut sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus reses tersebut.

“Tapi ini tidak boleh hanya sampai disini saja (Penahanan dua tersangka). Memang ada kekhawatiran, jangan sampai akan mandeg lagi. Karena kalau dibandingkan dengan tahun 2014 dan 2015, Kejari saat ini sangat tegas dalam penegakan hukum. Setiap orang berkedudukan sama dimata hukum, apalagi prinsip penegakan hukum adalah prinsip penegakan berkeadilan tanpa pandang bulu,” tegas Sofyanto.

Calon Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulawesi Utara-Gorontalo, Eko Satrio Paputungan menambahkan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya Kejari Kotamobagu, Dasplin SH MH.

“Kasus ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang dimasyarakat bahwa kejari tidak berani menyentuh lembaga DPRD Bolmong. Apalagi beredar informasi bahwa ada dugaan suap bernilai Rp600 juta sehingga kasus ini tidak jalan satu tahun terakhir ini. Dengan adanya penahanan terhadap dua tersangka, isu itu termentahkan. Ternyata kejari memang tegas dan berkomitmen menuntaskan kasus reses itu,”  kata Eko.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin (11/04), resmi menahan dua staf Sekretariat DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam kasus dugaan korupsi dana reses tahun 2013 masing-masing AB dan VTS. Penahanan dua staf tersebut dilakukan setelah sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B 1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B 1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014.

Penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan Kejari Kotamobagu sekitar pukul 18.30 Wita. Pertimbangan penahanan kepada dua ASN yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini keduanya kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Pemkot Siap Tindak Wajib Pajak Penunggak Pajak

Next Post

DPRD Bolmong Hingga Kini Tak Lakukan Reses. Ada Apa ?

Next Post
DPRD Bolmong Tindak Lanjuti Surat Edaran MenpanRB Soal Larangan Pembelian Mobil Dinas

DPRD Bolmong Hingga Kini Tak Lakukan Reses. Ada Apa ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.