• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kejaksaan Tinggi Bongkar Mafia Tanah di Bolmong, Siapa Terlibat

Redaksi by Redaksi
24 Juli 2022
in Bolmong
0
Kejaksaan Tinggi Bongkar Mafia Tanah di Bolmong, Siapa Terlibat

Penyitaan barang bukti lahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulut

0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mampu dibongkar Kejaksaan Tinggi Sulut. Sedikitnya 169 hektare bidang tanah disita sebagai barang bukti.

Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 12 Juli 2022. Selain surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor:38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tangal 12 Juli 2022.

Dalam surat penyitaan itu terdapat di dua lokasi. Yakni Tanah Negara ex HGU atas nama Puskud Sulut yang dengan luas 50 Ha yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I yang saat ini dikuasai oleh PT. Conch North Sulawesi Cement. Kedua tanah Negara Ex HGU atas nama Puskud Sulut seluas 119 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor  1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I Cement dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir.

Penyitaan barang bukti, dalam rangka tindakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara ex HGU Puskud Sulut kepada PT. Sulenco Bohusami Cement yang dialihkan ke PT. Conch Nort Sulawesi Cement.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menegaskan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolmong untuk tidak melayani dan melakukan proses penerbitan hak terhadap barang bukti berupa tanah Negara ex HGU milik Puskud Sulut itu.

Dalam penyidikan beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bolmong telah diperiksa sebagai saksi.

Jual Beli Tanah HGU

Kasus mafia tanah yang ada di Kabupaten Bolmong, hingga kini terus menjadi persoalan. Sejumlah lahan berstatus HGU, kini mulai dikapling menjadi hak pribadi bahkan sudah memiliki sertifikat.

Seperi lokasi yang ada di Desa Lalow Kecamatan Lolak, ternyata statusnya adalah HGU. Lokasi tersebut saat ini sudah dikapling bahkan sudah dibangun Hotel.

Bebera[a waktu lalu menjadi sorotan anggota DPRD Bolmong. Anggota DPRD Bolmong Marthen Tangkere perna meminta untuk menertibkan bangunan  hotel karena didirikan kawasan HGU

Menurut Marthen, lahan tersebut merupakan milik negara karena masih berstatus HGU.

“Setahu saya kawasan tersebut masih masuk lokasi HGU,” ucap Marthen  beberapa waktu lalu.

Selain itu dugaan penyerobotan lahan HGU terjadi di kompleks perkantor Pemkab Bolmong.

Terkuak lahan milik pemerintah itu, sudah dibangun  gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK). Padahal status tanah adalah HGU. Pendirian bangunan tersebut, tanpa ada surat hibah.

Inilah gedung BLK yang didirikan. Stutus tana Bangunan ini adalah milik HGU atau pemerintah

Namun belakangan diketahui pemilik lahan adalah anggota DPRD Bolmomg.

Kepala Desa Padang Lalow Kecamatan Lolak Ahadin Pontoh mengatakan,  jika lahan yang didirikan bangunan tersebut, sudah bersertifikat.

“Lahan itu sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto,” kata Ahadin menjelaskan Kamis 11 November 2021 lalu.

Ahadin mengatakan, sebelum diterbitkan sertifikat, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatanganinya pada 2016 lalu. Namun kata Ahadin, penerbitan SKT tersebut bukan berarti itu menjadi hak miliknya. Belakangan diketahui sudah diterbitkan sertifikat lewat Kantor Pertanahan Bolmong.

“Pengurusan sertifikat itu, melalui Kantor Badan Pertanahan Bolmong lewat prona. Padahal lahan tersebut diketahui adalah milik pemerintah,” bebernya. (*)

Tags: bolmongHGUKejaksaan TinggiPT ConshPT SulencoPuskud Sulut
Previous Post

IKBM Suport Yasti Maju di Pileg 2024

Next Post

Kadis Sosial Bolmong Abdul Haris Bambela Dinonaktifkan

Next Post
BOLMONG – Jabatan kepala dinas sosial Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipercayakan kepada Abdul Haris Bambela, sementara dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut, karena saat ini Abdul Haris Bambela sedang menghadapi proses hukum. “Iya, untuk sementara Pak Abdul Haris Bambela dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba Senin25 Juli 2022. Dia mengatakan, saat ini surat pengusulan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Sosial sudah diusulkan ke Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit. Status Abdul Hadir Bambela kata Kepala BKPP Umarudin Amba, belum dipecat. Sebab belum ada keputusan hukum tetap atas kasus yang dihadapinya menyusul status  tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan korupsi RTLH tahun 2019 lalu. Amba mengatakan, sudah mengusulkan dua pejabat di luar dinas sosial. Sebab saat ini Sekretaris Dinas Sosial Raola Sugeha sudah memasuki masa pensiun. Ada dua pejabat yang sudah diusulkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pj Bupati. Yakni Asisten I Deker Rompas dan saah satu staf ahil bupati. Ia menyakini pelayanan di Dinas Sosial akan berjalan normal. “Pelayanan di Dinas sosial tetap akan berjalan normal. Karena berbagai program yang direncanakan tahun ini harus dapat terealisasi dengan baik. Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang dijalaninya,” katanya. "Jadi sampai kasusnya berketetapan hukum atau incracht barulah kita tentukan pejabat definitifnya melalui proses lelang jabatan. Maka selama proses hukum berjalan Dinas Sosial akan dijalankan oleh seorang Plt," sambungnya. Sebagaimana diketahui, Abdul Haris Bambela ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program RTLH tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Selain Bambela, Penyidik Kejaksaan Kotamobagu juga ikut menahan SH yang merupakan kepala bidang serta JS sebagai kontrator. (*)

Kadis Sosial Bolmong Abdul Haris Bambela Dinonaktifkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.