TOTABUAN.CO BOLMONG – Usai menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) AB dan VTS sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana reses 2013 berbaderol Rp852 juta Kamis (13/11/2014).
Dari rencana pemeriksaan, ada tujuh saksi yang dipanggil Kamis ini. Namun yang baru terlihat sejak pagi baru empat yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik, termasuk mantan sekretaris DPRD Bolmong Atlia Kansil.
Keempat saksi itu terlihat diperiksa di dua ruangan berbedah. Tiga orang diperiksa di ruangan seksi pidana khusus, sedangkan satunya diperiksa di ruangan pidana umum.
Dari tujuh saksi yang dipanggil Kamis ini, yakni Yahya Fasa (Sekertaris DPRD), Artlia Kansil (Mantan Sekretaris DPRD), Tresia Manoppo (pemeriksa barang), Alex Pandi (pemeriksa barang), Lady Ivana Mokodompit (bendahara pengeluaran), Suherdi Mohammad (pejabat penata usaha keuangan), dan Riki Harun (pejabat pengadaan).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli,langkah itu merupakan tahapan lanjutan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sebelumnya hingga menetapkan dua PNS sebagai tersangka.
“Surat panggilannya telah kami kirim, pemeriksaan terhadap mereka akan. dilakukan Kamis ini,” kata Ivan.
Dengan demikian, total tiga puluh lima orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus berbanderol hampir satu miliar rupiah itu.(Has)