TOTABUAN.CO BOLMONG—Kasus dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Bolmong diminta diseriusi pihak Kejaksaan.
“ Kejaksaan diminta untuk serius untuk menyelesaikan kasus korupsi. Jangan pandang bulu. Sebab sudah ada beberapa diantaranya sudah ditahan usai menjalani prose sidang di pengadilan tindak pidana koropsi. Nah, untuk berkas yang dilimpahkan Polres Bolmong yang melibatkan beberapa pejabat, jangan dijadikan alasan bahwa itu belum lengkap, “ kata Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolmong Eko Satrio Paputungan kamis (17/10).
Dia mengkuatirkan berkas yang dikembalikan pihak Kejaksaan itu bagian dari cara mengulur waktu dengan dalih bahwa itu belum cukup bukti. Meski diketahui kata Eko bahwa proses hukum perlu bukti dan data yang akurat, akan tetapi, komitmen Kejaksaan perlu dipertanyakan soal sikap penanganan kasus korupsi di Bolmong Raya. Dia mencontohkan, kerja Kejaksaan untuk penanganan kasus korupsi di Bolmong Raya belum ada yang spektakuler.
“ Bisa dihitung dengan jari hasil kerja dari Pihak Kejaksaan Kotamobagu. Ini perlu kami pertanyakan soal komitmen mereka dalam penanganan kasus korupsi di Bolmong Raya. Makanya ini harus kita kawal bila perlu akan kita desak dengan lakukan aksi,”tutur Eko.
Diketahui, dari rencana akan dikembalikannya berkas kasus TPAPD dari pihak Kejaksaan dengan alasan belum cukup bukti, menimbulkan protes ke korps baju cokelat itu. Sebab dari berkas yang akan dikembalikan, terdapat beberapa nama pejabat termasuk Sekda Bolmong FA alias Farid.
Editor Hasdy Fattah