Kedapatan, Yusra Alhabsyi Coret Nama Ponakannya Ikut Seleksi PPPK

TOTABUAN.CO BOLMONG —Seleksi PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahap dua Tahun 2024, menjadi isu serius bagi Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta.

Pasalnya, jika seleksi honor daerah banyak yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya syarat lama mengabdi menjadi honorer.

Bacaan Lainnya

Keseriusan Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi untuk menertibkan praktik ini, tidak pandang bulu. Mereka yang belum genap dua tahun mengabdi, tentu harus pasra dan rela menunggu rekrutmen selanjutnya.

Yusra menegaskan, tidak pandang bulu untuk menertibkan praktik seleksi PPPK. Mereka yang tidak sesuai dengan syarat tentu akan gugur.

Bupati membeberkan, lagi panas untuk mengungkap siapa – siapa honorer yang belum memenuhi syarat ikut seleksi PPPK, ternyata salah satunya nama ponakannya.

“Soal seleksi PPPK ini, saya tidak main main. Ponakan saya saja, saya coret. Sebab saya tahu persis ponakan saya itu belum genap dua tahun menjadi honor,” ungkap Yusra.

Masa dua tahun untuk mengabdi sebagai honoret, salah satu syarat untuk ikut tes seleksi. Sehingga ini harus ditertibkan, agar terpenubi rasa keadilan.

“Coba bayangkan ada yang sudah bertahun tahun mengabdi sebagai honorer. Tapi bisa kalah dengan mereka yang baru enam bulan sebagai honor. Nah, praktik semacam ini harus kita tertibkan,” tegasnya.

Menjadi ASN itu merupakan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga itu lanjutnya, tidak bermaksud untuk menghambat rejeki orang, namun hal yang paling pantas adalah, bagaimana memberikan rasa adil bagi mereka yang sudah lama mengabdi, katanya.

Isu seleksi PPPK di Pemkab Bolmong, berawal dari laporan masyarakat pasca Ia dilantik menjadi Bupati Bolmong bersama Wakil Bupati Dony Lumenta.

Tidak sedikit laporan masuk, bahwa menjelang seleksi PPPK, banyak honor bodong titipan pejabat yang bergentayangan. Hal ini memicu kemarahan Bupati Yusra Alhabsyi turun langsung menangani persoalan tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Komentar

  1. Seharusnya ada regulasi pengangkatan honorer berdasarkan perangkingan masakerja terlama dan umur paling tua maksimal 65 dirangking dan diangkat secara bertahap sesuai kemampuan anggaran, daerah , serta ada regulasi tentang jaminan hari tua dan kesejahteraan lainnya,, karena di beberapa daerah sudah puluhan tahun mengabdi sudah tidak diperpanjang lagi karena tidak masuk ke peraturan pendataan tahun 2022, yg akhirnya sudah BUP 60 tahun , dan kehilangan penghasilan .