TOTABUAN.CO BOLMONG — Masih ingat kasus uang makan minum untuk KPPS yang terjadi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 lalu?.
Kasus itu masih segar diingatan publik Bolmong karena hanya berselang empat tahun.
Saking hebohnya kasus tersebut, KPU RI langsung menurunkan tim menuju ke Bolmong.
Dari hasil pemeriksaan, terbukti Sekretaris KPU Bolmong yang dijabat Meydi Wolah saat itu dicopot dari jabatan hingga sanksi penurunan pangkat.
Begitu pula Lima komisioner KPU Bolmong yang diketuai Lili Mahmuda pun tidak lepas dari pemeriksaan. Termasuk dua komisioner lainnya yang saat ini masih menjabat, yaknk Afif Zuhri dan Alfian Buang Pobela ikut diperiksa.
Terkuaknya kasus tersebut, lantaran para anggota KPPS mempertanyakan uang makan mereka yang tidak sesuai.
Uang konsumsi yang seharusnya diterima para anggota KPPS Rp1.350.000, namun hanya diberikan Rp540.000.
Terungkapnya kasus itu, lantaran ratusan anggota KPPS protes, uang 800 ribu ternyata sudah dikebiri.
Belakangan setelah kasus ini terkuak, pihak sekretariat KPU cepat cari cara menggantikan dengan cendera mata berupa tas ransel dan diberikan kepada ratusan KPPS.
Kasus dygaan sunat menyunat di KPU Bolmong bukanlah hal baru. Sebab sudah pernah terjadi pada 2020 lalu, dan itu terbukti.
Kini dugaan kasus serupa muncul lagi di tengah proses tahapan Pilkada sedang berjalan. Dua bulan belakangan, citra intansi yang diketuai Afif Zuhri lagi menjadi sorotan publik dengan muncul berbagai masalah. Salah satunya yakni dugaa markup dana makan minum dan pengadaan makanan senilai 500 juta tanpa tender. (*)