• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Terima Suap ??

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2015
in Bolmong, Hukrim
0
Satu Tersangka Kasus Korupsi TPAPD Diserahkan ke Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penanganan kasus dugaan korupsi reses DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu diterpa isu suap.  Di mana dalam penanganan kasus tersebut, penyidik dikabarkan menerima suap Rp 600 juta dari para anggota DPRD Bolmong untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) RI, cabang Bolmong Raya, Yakin Paputungan mengaku jika isu tersebut ramai dibicarakan.

“Isu itu ramai dibicarakan oleh para staf di kantor DPRD. Di mana oknum jaksa yang menangani kasus itu, dikabarkan telah menerima uang Rp 600 juta,” kata Yakin.

Yakin menegaskan, jika tidak benar isu tersebut ebaiknya pihak Kejaksaan harus segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab sudah dua staf dijadikan sebagai tersangka.

“Jangan sampai kabar ini menjadi bola liar hingga menjatuhkan martabat dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan,” tambah dia.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang, ketika dikonfirmasi membantah keras soal tudingan tersebut. Menurut Da’wan, pihaknya bukan sengaja memperlambat kasus ini, namun berdasarkan mekanisme pengusutan kasus korupsi, pihaknya harus dapat menentukan besaran kerugian negara, baru bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Nah, langkah untuk menentukan kerugian negara itu, harus berdasarkan lembaga independen yang sudah bersertifikat, diantaranya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Da’wan menambahkan, pihak BPKP sendiri, saat ini masih meminta tambahan sejumlah dokumen untuk bisa menghitung kerugian negara yang dilakukan para anggota DPRD.

“BPKP belum lama ini meminta tambahan dokumen berupa keterangan dari para kepala desa, tentang kegiatan yang dilakukan para anggota DPRD ini,” terang Da’wan.

Da’wan pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah termakan isu terkait penanganan kasus tersebut.

Menanggapi akan hal itu, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan, hukum dan Ekonomi Terapan, Bolmong, Sofyanto, mengatakan tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk memperlambat suatu penuntasan kasus. Sebab, hal itu bisa berdampak buruk terhadap kinerja korps Adhiyaksa sendiri. Lamanya pengusutan kasus sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 dan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2014, tentang MA harus memutus paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima oleh Ketua majelis kasasi/PK.

“Sedangkan, untuk penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3  dan 5 bulan,” kata Sofyanto.

“Jika dilihat dari lamanya pengusutan kasus reses ini, tentu pihak Kejari telah melanggar surat keputusan ketua MA dan surat edaran MA. Jika tidak mau hal tersebut menjadi bomerang, sebaiknya pihak Kejaksaan harus cepat menyelesaikannya,” tandas Sofyanto.(Has)

Tags: texs
Previous Post

Wabup Bolmong Hadiri Temu Koordinasi TPPO

Next Post

BPBD Sosialisasikan Pengurangan Resiko Bencana

Next Post
BPBD Sosialisasikan Pengurangan Resiko Bencana

BPBD Sosialisasikan Pengurangan Resiko Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung
Bolmong

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

by Redaksi
19 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO.BOLMONG –Anggota DPR Komisi V, Yasti Soepredjo Mokoagow membuka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) bertempat di balai desa Mongkoinit Kecamatan...

Read moreDetails
Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami di Bolmong, Wujudkan Kesiapsiagaan Masyarakat

Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami di Bolmong, Wujudkan Kesiapsiagaan Masyarakat

19 Agustus 2025
BMKG Menggelar Sekolah Lapang Cuaca untuk Nelayan Bolmong

BMKG Menggelar Sekolah Lapang Cuaca untuk Nelayan Bolmong

19 Agustus 2025
Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

18 Agustus 2025
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.