• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Terima Suap ??

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2015
in Bolmong, Hukrim
0
Satu Tersangka Kasus Korupsi TPAPD Diserahkan ke Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penanganan kasus dugaan korupsi reses DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu diterpa isu suap.  Di mana dalam penanganan kasus tersebut, penyidik dikabarkan menerima suap Rp 600 juta dari para anggota DPRD Bolmong untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) RI, cabang Bolmong Raya, Yakin Paputungan mengaku jika isu tersebut ramai dibicarakan.

“Isu itu ramai dibicarakan oleh para staf di kantor DPRD. Di mana oknum jaksa yang menangani kasus itu, dikabarkan telah menerima uang Rp 600 juta,” kata Yakin.

Yakin menegaskan, jika tidak benar isu tersebut ebaiknya pihak Kejaksaan harus segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab sudah dua staf dijadikan sebagai tersangka.

“Jangan sampai kabar ini menjadi bola liar hingga menjatuhkan martabat dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan,” tambah dia.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang, ketika dikonfirmasi membantah keras soal tudingan tersebut. Menurut Da’wan, pihaknya bukan sengaja memperlambat kasus ini, namun berdasarkan mekanisme pengusutan kasus korupsi, pihaknya harus dapat menentukan besaran kerugian negara, baru bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Nah, langkah untuk menentukan kerugian negara itu, harus berdasarkan lembaga independen yang sudah bersertifikat, diantaranya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Da’wan menambahkan, pihak BPKP sendiri, saat ini masih meminta tambahan sejumlah dokumen untuk bisa menghitung kerugian negara yang dilakukan para anggota DPRD.

“BPKP belum lama ini meminta tambahan dokumen berupa keterangan dari para kepala desa, tentang kegiatan yang dilakukan para anggota DPRD ini,” terang Da’wan.

Da’wan pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah termakan isu terkait penanganan kasus tersebut.

Menanggapi akan hal itu, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan, hukum dan Ekonomi Terapan, Bolmong, Sofyanto, mengatakan tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk memperlambat suatu penuntasan kasus. Sebab, hal itu bisa berdampak buruk terhadap kinerja korps Adhiyaksa sendiri. Lamanya pengusutan kasus sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 dan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2014, tentang MA harus memutus paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima oleh Ketua majelis kasasi/PK.

“Sedangkan, untuk penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3  dan 5 bulan,” kata Sofyanto.

“Jika dilihat dari lamanya pengusutan kasus reses ini, tentu pihak Kejari telah melanggar surat keputusan ketua MA dan surat edaran MA. Jika tidak mau hal tersebut menjadi bomerang, sebaiknya pihak Kejaksaan harus cepat menyelesaikannya,” tandas Sofyanto.(Has)

Tags: texs
Previous Post

Wabup Bolmong Hadiri Temu Koordinasi TPPO

Next Post

BPBD Sosialisasikan Pengurangan Resiko Bencana

Next Post
BPBD Sosialisasikan Pengurangan Resiko Bencana

BPBD Sosialisasikan Pengurangan Resiko Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.