TOTABUAN.CO BOLMONG – Puluhan karyawan yang bekerja di PT CONCH North Sulawesi Cement dan Hebey, menemu para anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) guna meminta upah kerja mereka dinaikan Rabu (17/2).
Pihak DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), secara mendadak membicarakan terkait pemberlakuan waktu tenaga kerja dan sistem upah yang diberlakukan pihak managemen perusahaan PT Conch North Sulawesi Cement dan perusahaan Hebey.
Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi mengatakan, para pekerja harian yang bekerja di perusahaan itu telah mengeluh seputar pekerjaan dan waktu kerja yang dialami para buruh itu. Menurutnya, waktu normal pekerja buru idealnya 8 jam, tetapi, pihak perusahaan mengisap waktu kerja sampai 11 jam.
“Lebih aneh lagi, pembayaran upah kerja hanya 8 jam sedangkan 3 jam tidak dibayar,” kata Yusra saat menerima laporan keluhan para pekerja itu.
Yusra mengatakan, upah kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada para pekerja hanya Rp116 ribu perorang. Sedangkan, sesuai upah minimun provinsi (UMP) sebesar Rp100. 000, sedangkan UMK Bolmong sebesar Rp120.000.
“Pihak perusahaan harus mengikuti UMK Bolmong yakni Rp120.000,” tegasnya.
Yusra menambahkan, para pekerja juga mengeluh, bahwa mereka bekerja tanpa hari libur. Bahkan di hari libur, managemen perusahaan memberlakukan upah normal.
“Seharusnya hari libur pembayarannya upah pekerja harus dihitung lembur,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong, BD Panambunan mengatakan, sesuai aturannya, pekerja harus bekerja 8 jam per hari, dan pembayarannya per jam dihitung sebesar Rp13.872, sesuai UMP. Untuk upah bulanan harus Rp2,4 juta.
“Dalam sebulan, pekerja harus bekerja selama 26 hari dan pembayarannya normal, sementara 4 hari yakni hari minggu pembayaran upahnya berbeda dengan pembayaran normal,” terangnya.
Pihak managemen PT Conch Cement Sulawesi dan Hebey, ketika dikonformasi, mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua usulan dari pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Bolmong.
“Kami akan ikuti sistem yang telah diusulkan sesuai aturan yang berlaku,” ucap pihak Managemen PT Conch Cement Sulawesi.(Mg3).