TOTABUAN.CO BOLMONG – Muhlis Usulu salah satu karyawan perusahaan tambang dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan. Muhlis dipecat hanya lantaran menyebarkan tuntutan kenaikan gaji karyawan. Selain tidak menerima pesangon, ia juga terpapar karena diduga terkena mercuri dan terpaksa mengkonsumsi obat tradisional karena tidak ada biaya.
Warga Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur ini mengaku setiap hari harus mengkonsumsi obat tradisional yang dibuatnya sendiri agar mercuri yang ada ditubuhnya tidak menyebar.
Enam tahun menjadi karyawan di perusahaan tambang PT JRBM sejak 2011 hingga 2016 tiba tiba di PHK sepihak oleh perusahaan sejak satu tahun lalu dengan alasan dirinya menyebarkan tuntutan kenaikan gaji karyawan.
Muhlis mengaku sangat membutuhkan biaya untuk menghidupi keluargannya dan biaya pengobatan karena dirinya terpapar kena mercury.
“Berapa kali mengadukan hal ini ke manajemen perusahaan namun, tidak ditanggapi. Bahkan pernah menyurat ke Presiden Joko widodo dengan harapan dia bisa mendapatkan pesangonnya dari perusahaan,” jelasnya.
Dia mengaku sudah bekerja di perusahaan selama enam tahun sejak 2011hingga 2016.
“Saya di PHK sepihak hanya karena gara gara menyebarkan tuntutan kenaikan gaji karyawan. Pesangon saya selama bekerja di perusahan tidak diberikanm,” jelasnya.
Dia mengaku dampak mercury pada tubuh manusia sangat berbahaya karena menyebabkan penyempitan pada jantung, ginjal dan hati.
Dia mengaku selama bekerja di perusahaan tambang PT JRBM sempat di tempatkan di ruangan percetakan emas atau gold room yang rawan terpapar mercury.
Sejak di PHK kini Muhlis hanya berdiam diri di rumah dan mengobati penyakitnya dengan obat tradisional. Sebab dampak mercury pada manusia akan berakibat fatal seperti gagal ginjal, penyempitan jantung serta fungsi hati. (**)