• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kapolres Kotamobagu: Penyelidikan Sementara Jemmy Tambanua Diancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2023
in Bolmong, Hukrim
0
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Daveri Abdi mengatakan, tersangka pembunuhan Manda Pobela bocah perempuan berumur 5 tahun asal Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah diamankan. Tersangka bernama Jemmy Tambanua saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan perbuatannya. Di hadapan wartawan Kapolres Kotamobagu AKBP Daveri Abdi mengatakan, sementara tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. "Untuk sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Daveri. Konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotamobagu itu, tampak tersangka Jemmy berada di kursi roda dengan kedua kakinya diperban akibat luka tima panas. Daveri menjelaskan, aksi pembunuhan itu dipicu sakit lantaran ayah korban kerap memutar musik dengan keras. Hal itu membuat tersangka merasa terganggu hingga melakukan aksi keji.  Namun meski demikian, keterangan tersebut baru bersifat permulaan. Deveri mengatakan, penyidik masih akan terus menggali keterangan lebih jauh terhadap tersangka.  Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum dibuang, korban dicekik. Usai menghabisi kemudian membuang jasad korban ke semak-semak.     "Sebelum dibuang, korban dicekik sampai meninggal. Ia panik membawa jasad korban di dalam tas kemudian diisi lagi ke dalam karung dan membuang korban di wilayah Dumoga. Tapi Ini baru keterangan awal dari tersangka.Penyidik masih akan menggali keterangan lanjutan," ujarnya. Kondisi korban setelah ditemukan kata Daveri, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi. Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan seperti sprei kasur, tas makanan dan karung yang digunakan. Usai memberikan keterangan pers, tersangka Jemmy Tambanua mengaku menyesal. (*)

Kapolres Kotamobagu AKBP Daveri Abdi didampingi Wakapolres, Kasubah Humas dan Kasar Reskrim saat menyampaikan keterangan pers

0
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Daveri Abdi mengatakan, tersangka pembunuhan Manda Pobela bocah perempuan berumur 5 tahun asal Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah diamankan.

Tersangka bernama Jemmy Tambanua saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan perbuatannya.

Di hadapan wartawan Kapolres Kotamobagu AKBP Daveri Abdi mengatakan, sementara tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Daveri.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotamobagu itu, tampak tersangka Jemmy berada di kursi roda dengan kedua kakinya diperban akibat luka tima panas.

Daveri menjelaskan, aksi pembunuhan itu dipicu sakit lantaran ayah korban kerap memutar musik dengan keras. Hal itu membuat tersangka merasa terganggu hingga melakukan aksi keji.

Namun meski demikian, keterangan tersebut baru bersifat permulaan. Deveri mengatakan, penyidik masih akan terus menggali keterangan lebih jauh terhadap tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum dibuang, korban dicekik. Usai menghabisi kemudian membuang jasad korban ke semak-semak.

“Sebelum dibuang, korban dicekik sampai meninggal. Ia panik membawa jasad korban di dalam tas kemudian diisi lagi ke dalam karung dan membuang korban di wilayah Dumoga. Tapi Ini baru keterangan awal dari tersangka.Penyidik masih akan menggali keterangan lanjutan,” ujarnya.

Kondisi korban setelah ditemukan kata Daveri, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.

Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan seperti sprei kasur, tas makanan dan karung yang digunakan.

Usai memberikan keterangan pers, tersangka Jemmy Tambanua mengaku menyesal. (*)

 

 

Tags: AKBP Daveri AbdiDesa InuaiJemmy TambanuaManda Pobela
Previous Post

BP2MI Sulut Rakor Bersama Camat se Bolmong

Next Post

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Sabhara Polres Kotamobagu Ditangkap

Next Post
TOTABUUAN.CO KOTAMOBAGU -- Tim Satuan Narkoba Polres Kota Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap oknum anggota polisi yang diduga terlibat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Pengembangan kasus tersebut bermula setelah tim Resnarkoba dari Polres Kotamobagu menangkap BPP pada 29 Desember 2022 lalu sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan BPP itu berlangsung di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Usai menciduk BPP, di situlah awal kasus keterlibat FR oknum anggota Polisi yang bertugas di unit Sabhara terungkap. Dari hasil  pengembangan atas keterangan BPP, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan di kediaman FR di Kelurahan Sinindian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah peralatan penggunakan untuk mengkonsumsi Sabu. Seperti bong, pet kaca, korek api, sedotan, dan timbangan. Selain itu ditemukan 5 buah kantong plastik kecil berisi butiran warna bening yang diduga sabu. Tak hanya itu, di saku baju dinas, satu paket sabu ditemukan. Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengaku kasus tersebut sedang berproses. “Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Kamis 16 Februari 2023. Selain sebagai pemakai, FR juga diduga ikut terlibat dalam transaksi jual beli  Sabu. Sebab berdasarkan keterangan BPP, barang bukti Sabu dibeli lewat FR  dengan harga 1.5 juta rupiah. Uang hasil penjualan Sabu ditransfer ke rekening KY alias Ko yang tinggal di Manado. Dasveri menegaskan, kasus tersebut tidak ditutup-tutupi bahkan terus berproses. “Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu di Kejaksaan,” katanya. Menurutnya akan terus mengawal kasus yang melibatkan anggotanya hingga tuntas. Sebab berkas pelimpahan ke Kejaksaan sedang proses perampungan. “Kita terus penuhi setelah ada petunjuk dari Kejaksaan. Termasuk akan melengkapi apa yang diminta untuk pihak Kejaksaan untuk P21,” ucapnya. (*)

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Sabhara Polres Kotamobagu Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid
Bolmong

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

by Redaksi
17 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Pemkab Bolaang Mongondow berbagi duka dan ikut memberikan bantuan korban banjir yang terjadi d Desa Togid Kecamatan Tutuyan...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

16 Mei 2025
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.