TOTABUAN.CO BOLMONG—Mantan bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) dikabarkan akan segera diserahkan ke Kejaksaan. Seperti dilansir Harian Komentar edisi Selasa (21/4/2015), di mana Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak telah menandatangani surat perintah penangkapan kepada MMS.
Namun penangkapan itu masih terganjal kata William, karena MMS masih berada di luar Sulut kata dia. “Saya sudah tanda tangani surat penangkapan. Tapi yang bersangkautan masih berada di luar Sulut,” kata William.
Penangkapan kepada politis Golkar ini, karena berkas hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) sudah dinyatakan P21 sejak Desember 2013 oleh Kejaksaan Neger Kotamobagu. Kemudian disusul dengan P21A pada Desember 2014.
Kapolres Bolmng AKBP William sendiri ketika dikonfirmasi ulang lewat telepon selulernya soal surat penangkapan tersebut tak menjawab. Bahkan dikonfirmasi lewat SMS tak menanggapi. (Has)