Kapolres Bolmong Keluarkan Maklumat , Pilsang Tanpa Kampanye Terbuka

Pilsang di Bolmong Tanpa Kampanye Terbuka TOTABUAN.CO BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan maklumat dalam rangka penanganan penyebaran Covid -19 yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Dikeluarkannya maklumat tersebut, terkait dengan pemilihan Sangadi (kepala desa red) di 96 desa yang akan berlangsung pada Februari mendatang. Dalam maklumat itu, Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu menegaskan, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan pemilihan Sangadi. Para calon Sangadi diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum Seperti melaksanakan kampanye terbuka, mengumpulkan masa pendukung, arak-arakan atau karnaval. Selain itu dilarang melaksanakan pesta kemenangan dan tidak menyiapkan minuman keras. “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tegasnya. (*)
Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu

TOTABUAN.CO BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan maklumat dalam rangka penanganan penyebaran Covid -19 yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Dikeluarkannya maklumat tersebut, terkait dengan pemilihan Sangadi (kepala desa red) di 96 desa yang akan berlangsung pada Februari mendatang.

Bacaan Lainnya

Dalam maklumat itu, Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu menegaskan, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan pemilihan Sangadi.

Para calon Sangadi diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum Seperti melaksanakan kampanye terbuka, mengumpulkan masa pendukung, arak-arakan atau karnaval.

Selain itu dilarang melaksanakan pesta kemenangan dan tidak menyiapkan minuman keras. “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses