TOTABUAN.CO BOLMONG–AM (71)warga Desa Buntalo Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya ditahan aparat Kepolisian Sektor Lolak Minggu (16/8). Dia lapor karena diduga telah melakukan pemerkosaan kepada MM (92) warga desa yang sama. Saat diperiksa dia mengaku tak tahan menahan birahi saat melihat MM sedang tertidur.
Kapolsek Lolak AKP Pradipta Pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya. dia mengaku jika motiv dari perbuatannya itu, akibat melihat korban sedang tertidur.
“Ternyata si kakek yang sudah berumur 71 tahun masih bernafsu. Sebab motif dia melakukan itu karena melihat korban tertidur. Karena memang dipengarahui oleh suasana yang saat itu sepi,” kata Pradipta.
Bahkan dari pengakuan tersangka, sudah sempat menindi korban. Bahkan kemaluannya sudah sempat masuk, tambah Pradipta.
Usai diperiksa AM (71) langsung ditahan dan saat ini sedang berada di sel Polsek Lolak sambil menunggu proses selanjutnya. AM sendiri diancam dengan pasal 285 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Has)