TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diingatkan untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan baik dalam pengelolaan dana desa hingga pengurusan administrasi.
Hal itu dikatakan Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bolmong Yudha Rantung saat menyampaikan sambutan, di Musrenbang Kecamatan Lolak yang bertempat di aula Kantor Camat Lolak Jumat (22/2/2019).
“Para kepala desa, diingatkan untuk hati-hati menerbitkan surat keterangan tanah,” tegas Yudha.
Alasannya kata Yudha, bahwa status kepemilikan tanah yang sering diurus kepala desa, ada perbedaan. “Surat keterangan tanah (yang diurus kepala desa) bukan bukti kepemilikan tanah,” ucap mantan Kepala DLH Bolmong itu.
Dari pantauannya selama ini, masih banyak yang keliru dalam penerbitan surat keterangan tanah. Dia curiga, jangan karena ada kepentingan tertentu, mudah sekali mengeluarkan surat keterangan tanah.
“Jangan nanti, ada tanah yang dibuatkan surat, masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelas dia.
Penulis:Viko