TOTABUAN.CO BOLMONG – Pasca dikeluarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, protes terus berdatangan dari para kepala desa. Salah satunya protes para kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Para kepala desa resah, karena Perpres tertanggal 29 November 2021 yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.
Aksi demo para kepala desa di Kabupaten Bolmong itu, mendatangi kantor Bupati dan Kantor DPRD Rabu 15 Desember 2021.
Mereka menilai, Perpres itu kurang tepat di tengah suasana pandemi. Bahkan bantuan sosial dari pusat, provinsi, dan kabupaten pun dikurangi bahkan dihapus tapi BLT DD justru dinaikkan.
“Perpes nomor104 tahun 2021 itu kami anggap menabrak tentang apa yang kami susun sejak awal bersama masyarakat di desa,” kata Sekretaris DPC Asosiasi Pemerimtah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bolmong Lomat Olii.
Aksi demo para kepala itu di dua kantor lembaga itu, membawa spanduk yang berisi protes dan minta pembatalan Perpres yang di keluarkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Olii, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu dinilai mengebiri kewenangan desa dalam hal kemandirian pengelola Dana Desa.
Selain itu Perpres tersebut dikhawatirkan, seperti nantinya DD hanya habis untuk BLT, kegiatan lain seperti pembangungan dan pemberdayaan masyarakat jadi terganggu.
Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan para kepala desa ini yakni Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 % (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
Ketua APDESI Bolmong Stendri Kastilong menegaskan, Perpres rincian APBN 2022, tidak menghormati kewenangan desa. Sebab Pasal 5 ayat (4) Pepres nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022, tidak dilandasi asas hukum serta kewenangan desa. Sehingga desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus dana desa sesuai hasil musyawarah di desa.
Selain itu penggunaan dana desa tahun 2022 bertentangan dengan hasil musyawarah desa. Pasalnya penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial berupa BLT sudah ditetapkan paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani dukungan pendanaan penanganan Covid-19 8% dari dana desa.
“Sejatinya ini merugikan kepentingan desa karena APBDes tahun 2022 telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan tidak mungkin mengubah hasil permusyawaratan di Desa,” katanya.
Akibat terbitnya Perpres ini kata Kastilong, pemerintah desa, tetap akan melaksanakan APBD Desa sebagaimana diamanatkan hasil musyawarah desa, akan berpotensi berhadapan dengan masalah hukum, sehingga seluruh pemerintah desa di Indonesia menjadi korban ketidakadilan anggaran.
Untuk itu, atas nama pengurus dan anggota APBDesi Kabupaten Bolaang Mongondow berharap Presiden Joko Widodo merevisi Pepres Rincian APBN tahun anggara 2022.
Selain itu memohon Menteri Keuangan Sry Mulyani bisa menerbitkan kebijakan pengelolaan dana desa sesuai asas kewenangan desa tanpa membatasi penggunaan dana desa.
Meminta Bupti Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Ketua bersama anggota DPRD, untuk dapat menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Pepres No. 104 Tahun 2021, sehingga dana desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan yang telah dilaksanakan di desa.
“Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan kepala desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” tegas Kastilong.(*)