TOTABUAN.CO BOLMONG – Belum selesainya laporan pertama, kini Kepala Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Mongondow Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ocniel Pudi hadapi persoalan kedua. Ocniel kembali dilaporkan oleh sejumlah warga ke Polres Bolmong.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Batara Indra Aditya membenarkan laporan tersebut.
“Iya, kami baru terima aduannya. Kami segera panggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi,” kata Batara.
Pasca ditemukan nama Ocniel Pudi sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), muncul reaksi warga karena Ocniel dinilai memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan dirinya ketimbang warganya.Atas reaksi itu, Ocniel dilaporkan ke Polres Bolmong.
Diketahui pada laporan pertama, Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi telah dilaporkan dengan kasus memindahkan warga ke daerah lain tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irene Surentu, sedang ditangani dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkar.
Ocniel Pudi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tertanggal 18 Februari 2021 tentang dugaan tidak Pidana pemalsuan.
Ocniel Pudi dinilai sewenang-wenang memindahkan dua warganya ke Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado tanpa sepengetahun yang bersangkutan. (*)