TOTABUAN.CO BOLMONG — Setelah melalui penilaian tim juri, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) hanya meraih juara ketiga di The North Sulawesi Invesment Challenge (NSIC) Tahun 2024.
Kegiatan yang disponsori Bank Indonesia (BI) itu, menghadirkan tiga finalis. Yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Tomohon.
Di babak final, masing-masing daerah memaparkan tentang isu yang diangkat di hadapan juri.
Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri mengangkat soal isu pengolahan sampah
menjadi Refused Derived Fuel (RDF) atau pengganti batu bara. Pemaparan itu langsung didampingi Asisten II Bolmong Zainuddin Paputungan.
Kendati hanya mampu meraih juara tiga, namun hal ini patut disyukuri. Sebab dari 15 kabupaten kota di Sulut, Bolmong salah satu daerah terbaik dari konsep investasi.
Dari penilaian tim juri, Kota Tomohon meraih juara Satu dan Juara Dua diraih Kabupaten Minahasa. Kota Tomohon sendiri
dengan project Pengembangan Danau Linau, sedangkan Kabupaten Minahasa mengangkat isu soal Pariwisata Pulau Likri.
The North Sulawesi Invesment Challenge (NSIC) Tahun 2024 sendiri diprakarsai Bank Indonesia (BI) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulut melalui investasi daerah, Regional Investor Relations Unit (RIRU).
Selain itu, NSIC 2024 ini bertujuan menjaring proyek clean and clear dari seluruh kabupaten kota di Sulut.
Rangkaian seleksi awal proyek clean and clear telah dilakukan sejak 2 Juli 2024 yang meliputi seleksi administratif, substansi, dan kunjungan lapangan ke lokasi proyek.
Pada pengelolaan sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) hasil kolaborasi Dinas PMPTSP, Bappeda, Dinas Perdagangan dan ESDM sertanDimas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis.
Lantas, apa alasan Pemkab Bolmong mengangkat Isu soal pengelolaan sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar pengganti Batu Bara.
Berdasarkan materi yang akan dipaparkan, RDF adalah bahan bakar yang berasal dari sampah yang telah melalui proses pemilahan. Homogenisasi menjadi ukuran butiran kecil atau pemadatan dibentuk menjadi pellet yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar fosil.
Secara umum pengolahan sampah menjadi RDF meliputi pemilahan, pencacahan, pengeringan, pengayakan, pengemasan, dan penyimpanan.
Proses pengolahan sampah menjadi RDF ini, rencananya akan dilakukan di sarana pengelolaan sampah TPS 3R KSM Bogani yang berlokasi di Desa Lolak Tombolango Kecamatan Lolak dan Bank Sampah Titilas Jaya Desa Mopuya Selatan Kecamatan Dumoga Utara serta Bank Sampah Desa Ibolian Kecamatan Dumoga Tengah.
Bank Indonesia sendiri memberi atensi atas project yang disodorkan Pemkab Bolmong. Meski mendapat juara tiga, namun project pengolahan sampah tetap masuk atensi BI yang nantinya akan dipaparkan para sejumlah investor. (*)