TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak memungut biaya kepada warga yang akan mengurus kartu sehat.
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian penyakit, Dinkes Bolmong Yusuf Detu mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 Dinas Kesehatan tidak membebankan biaya kepada warga yang mengurus kartu sehat.
Namun menurut Yusuf, dalam pembuatan kartu sehat harus melalui prosedur.
Yusuf berujar, bagi warga yang mengurus kartu sehat harus memiliki surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Menurutnya, surat dari desa itu akan menjadi acuan pihak Puskesmas mengeluarkan surat keterangan sehat.
“Jadi, kita di Bolmong urus kartu sehat gratis,” paparnya.
Menurutnya, di tengah pendemi saat ini, surat kesehatan kewaspadaan sangat diperlukan. Karena sekembalinya dari daerah luar, akan diperiksa kondisi kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di Pusksesmas dimana surat itu dikeluarkan.
“Pada dasarnya surat kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh warga yang bepergian keluar daerah aman dari virus corona.Warga yang baru kembali dari luar daerah akan diperiksa kondisi tubuh dan harus diisolasi selama 14 hari ke depan,” jelasnya.
Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) itu sudah masuk Perda Biayanya sekitar Rp 55 ribu. Surat itu biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan dan lain sebagainnya. Namun, ditengah kondisi seperti ini, maka tidak dipungut biaya bagi warga yang mengurus SKBS.
“Kan kasihan situasi seperti malah dibebankan lagi. Jadi, warga yang mengurus kartu kesehatan, baik itu surat keterangan sehat maupun SKBS gratis,” pungkasnya. (*)