• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

JPPR Adukan Limi Mokodompit ke Bawaslu Bolmong

Redaksi by Redaksi
23 September 2024
in Bolmong
0
JPPR Adukan Limi Mokodompit ke Bawaslu Bolmong
0
SHARES
308
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Calon Bupati Bolaang Mongongow (Bolmong) Limi Mokodompit dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong.

Limi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggara pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

“Dugaan atas pelanggaran
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan Limi Mokodompit sudah kita serahkan ke Bawaslu Bolmong,” kata Ketua JPPR Bolmong Budi Nurhamidin Senin 23 September 2024.

Menurutnya, bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati Limi Mokodompit terkait rolling pejabat pada April 2024 lalu.

“Saya yakin ada terjadi pelanggaran. Sederhana saja, bahwa rolling yang dilakukan Limi saat menjabat Pj Bupati dilakukan pada April. Bisa dihitung dengan penetapan pasangan calon yang dilakukan pada 22 September,” katanya.

Menurut Budi, laporan tersebut bukan tanpa dasar. Selain waktu rolling yang dilakukan April, juga terdapat sejumlah kejanggalan. Antara lain, jumlah pejabat yang dirolling tidak sesuai dengan lampiran surat keputusan (SK).

Dasar laporan itu, yakni surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a, yang menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Di situ jelas disebutkan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan, maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) gubernur atau bupati/ walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat,” kata Budi menjelaskan.

Budi mengatakan, sudah mengantongi bukti-bukti atas pelanggaran, pemberhentian dan pergantian pejabat di lingkup Pemkab Bolmong, di sisa masa jabatannya sebagai Pj Bupati Bolmong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, mengaku sudah menerima laporan dari stafnya terkait laporan tersebut.

“Iya benar. Staf sudah melaporkan soal laporan tersebut. Kebetulan saya lagi menghadiri acara pencabutan nomor urut pasangan calon,” kata Neila.

Kendati demikian lanjut Neila, laporan tersebut masih akan dikaji dan diteliti apakah masuk pelanggaran atau tidak.

“Tentu akan kita kaji lagi soal laporan tersebut. Kuta belum bisa simpulkan sekarang,” kata Neila. (*)

Tags: bawaslubolmongJPPRlimi mokodompitNeila MontolaluPilkada
Previous Post

Fazal: PAN Bolmong Tetap Dukung Pasangan Yusra – Dony

Next Post

Pasangan NK STA Siap Hadirkan Bank Tani

Next Post
Pasangan NK STA Siap Hadirkan Bank Tani

Pasangan NK STA Siap Hadirkan Bank Tani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.