TOTABUAN.CO BOLMONG — DPC Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi memberhentikan Jefry Tumelap sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmong. Usulan penggantian antar waktu (PAW) itu, sudah diusulkan sebelumnya oleh partai Demokrat secara resmi ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris DPRD Yahya Fasa membenarkan jika proses PAW salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat sudah diusulkan.
“Ya kita sudah terima surat masuk dari Demokrat. Kita sampaikan ke pimpinan, kemudian pimpinan bersurat ke KPU,” jelas Yahya.
Proses PAW Jefry Tumelap sebagai anggota DPRD Bolmong, karena Jefry sendiri secara resmi maju di PIlkada Bolmong 2017 lalu. Jefry kata Yahya digantikan oleh Ramli Manggopa yang juga berasal dari Dapil Dumoga.
Yahya mengatakan, setelah dilantiknya anggota baru tersebut, struktur dan jumlah anggota DPRD Bolmong telah kembali seperti semula, yakni berjumlah 30 orang.
Sebelumnya DPRD Bolmong melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa, Rabu (24/1), dalam rangka melantik salah satu anggota baru, yakni Ramli Manggopa sebagai PAW sisa masa jabatan 2014-2019.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, masa jabatan yang dijalani oleh anggota DPRD kadang tidak dapat diselesaikan, dikarenakan adanya suatu sebap, baik karena mengundurkan diri atau diberhentikan. Sehingga berlaku PAW oleh Gubernur melalui unsur pimpinan partai politik dan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Karena telah diusulkan pemberhentiannya oleh Partai Demokrat dan akhirnya diresmikan oleh Gubernur Sulut,” ungkapnya.
Pada pelantikan dan pengambilan sumpah itu dihadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, Unsur Forkopimda, Serkretaris daerah Tahlis Gallang, para asisten dan para pimpinan SKPD, dan ratusan kepala desa. (**)