TOTABUAN.CO BOLMONG– Dalam rangka memaksimalkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mempertegas terhadap disiplin ASN Bolmong. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow yang dikeluarkan Badan Kepegawaian daerah (BKD) tentang perubahan jam kerja.
Menurut Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong Rafia Dilapanga, dengan dikeluarkanya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja di lingkup Pemkab Bolmong maka secara otomatis PNS wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dimana menurut Rafiah sesuai edaran tersebut setiap aparatur sipil negara (ASN) yang berhalangan hadir setiap hari kerja wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar. Rafiah mengatakan tata cara penjatuhan hukuman disipilin bagi ASN , baik berupa pemanggilan, pemeriksaaan, penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja masing-masing PNS, dan menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD serta wajib melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis Badan kepegawaian daerah,” kata Rafiah.
Rafiah berharap seluruh PNS untuk dapat mematuhi ketentuan edaran terbaru tetang perubahan jam kerja tersebut.
Dari rencana perubahan jam kerja AS Bolmong yakni Senin sampai Kamis jam masuk kantor mulai pukul 07.30 Wita. Untuk jam istirahat yakni 12.00 Wita sampai dengan 12.30 Wita, sedangkan jam pulang yakni pukul 16.00 Wita. Untuk Jumat menggunakan pakaian Olahraga dan batik dan masuk pukul 06.00 Wita dan jam pulang pukul 11.30 Wita. (Mg3)
Ass. Sy dae k. Mondo dari instansi GADASERA bagaimn disiplin kerja sedangkn kantor selalu tutup, pegawai yg aktif mereka saling menggunakan hp, untuk hadir di kantor. Pernah sy minta nomor mereka, mereka salah satu(nawiyah dotulong) tdk memberi atau tdk megizinkn ikut msk kantor, barang kali ada pro dan kontra. Sejak direktur firasat mokodompit.. Kalau direktur sekarang S.lasabuda meminta ke sy SK dari PEMDAyaitu 800/B.08/BKD/SK/2006. An.Bupati siswa rahmat mmokodongan. Tgl. 15 september 2006. Sk itu sdh di tgnnya s.lasabuda.(gadasera). Yg nawiyah nya tdk ada suara, THR tdk di berikannya kesy. Pd thn 2014. Sy mohon ibu megerti sy.
Juga honor saya tdk diberikn sejak thn. 2007 sampai 2016.melalui dana APBD. Atas bantuannya ibu sy ucapkn banyak terima kasih.