TOTABUAN.CO BOLMONG — Klaim sepihak dari penambang yang melakukan aktivitas pertambangan di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi (OP) akhirnya terbantahkan.
Dari operasi penertiban yang melibatkan aparat Kepolisian dari Polres Kotamobagu, menjadi bukti, bahwa lokasi yang disebut jalur tujuh, adalah hak yang diberikan pemerintah kepada KUD Perintis untuk dikelolah sebagai usaha pertambangan.
Kuasa Hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, IUP OP merupakan legitimasi dari pemerintah yang diberikan kepada KUD Perintis untuk melakukan usaha pertambangan.
“Ini menjadi bukti, bahwa areal yang diklaim sekelompok orang itu tidak memiliki dasar hukum,” ujar Muhamad Yudi Lantong.
Yudi menjelaskan, IUP OP adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada KUD Perintis untuk diolah setelah tahap eksplorasi selesai.
IUP OP yang dimiliki KUD Perintis itu, yakni hak untuk melakukan kegiatan usaha produksi.
Kini, klaim sepihak sekelompok warga atas areal IUP OP KUD Perintis makin jelas, setelah aparat kepolisian melakukan penertiban.
Saat petugas turun, lokasi tambang tampak terlihat sepi. Alat berat serta peralatan miliki para penambang, langsung diamankan.
Diduga, informasi akan kedatangan petugas, sudah diketahui sebelumnya. (*)