TOTABUAN.CO BOLMONG – Jika tidak ada aral melintang, Senin (14/4) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melakuan paripurna perubahan komposisi salah satu pimpinan DPRD lewat paripurna. Salah satu pimpinannya, adalah posisi Wakil Ketua DPRD Jacobus Jemmy Tjia yang akan segera dilengser dari jabatan selaku wakil pimpinan DPRD dan akan segera diganti oleh Herman Kembuan.
Rencana paripurna pergantian dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Bolmong, Yahya Fasa. Menurut Yahya, paripurna pergantian tersebut berdasarkan SK Gubernur Sulut Nomor: 67 Tahun 2012.
Penggantian Wakil Ketua DPRD Bolmong ini sempat tertunda beberapa kali. Sebelumnya, rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tidak dilanjutkan karena adanya surat dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal penggunaan SK pergantian Wakil Ketua DPRD.
“ Rencana Senin (14/4) akan dilakukan paripurna,” kata Yahya.
Yahya menambahkan, DPRD telah menerima surat terbaru dari Pemprov Sulut. Surat dengan Nomor: 180/953/Sekr-Ro.Hukum tersebut, ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Ir Siswa Rachmat Mokodongan atas nama Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS).
Dalam surat itu ditegaskan, DPRD segera mengagendakan pelantikan Wakil Ketua DPRD yang baru. Alasannya, penetapan hakim Nomor 16/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tidak mengikat DPRD Bolmong. Sebab, yang digugat adalah Gubernur bukan DPRD.
“ Berdasarkan surat itu, DPRD langsung menggelar Banmus membahas penjadwalan pelantikan Wakil Ketua DPRD,” kata Yahya.
Sementara itu, Tjia sendiri mengaku pasrah dengan pergantian posisi dirinya. ”Saya juga tahu diri, karena terdaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPR Provinsi Sulut dari partai Demkrat,” kata Tjia.(Irgi/Has)